658.840 Batang Rokok Ilegal Disita
Bea Cukai Tangkap Pengedar Rokok Ilegal saat Bongkar Muat
Kerugian negara akibat pelanggaran tersebut sebesar Rp 642.151.001.
DENPASAR, NusaBali - Tim penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) A Denpasar menangkap seorang pengedar rokok ilegal berinisial HMS di wilayah Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, pada Jumat (17/5) sekitar pukul 19.30 Wita. Pelaku ditangkap saat sedang membongkar rokok ilegal berbagai merk dari dalam mobil.
Di tempat itu petugas menyita barang bukti rokok ilegal berbagai merk sebanyak 229.800 batang. Dari sana petugas juga menggeledah sebuah gudang milik pelaku di Jalan Himalaya, Pamecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar. Di gudang yang merupakan kamar kos itu petugas menyita barang bukti rokok berbagi merk sebanyak 429.040 batang.
Kepala KPPBC TMP A Denpasar, Puguh Wiyatno dalam keterangan persnya, pada Jumat (24/5) mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi dari masyarkat. Awalnya didapat informasi akan ada pembongkaran roko ilegal di Pemecutan Kaja.
"Menerima informasi itu tim penindakan kami langsung bergerak melakukan penyelidikan. Ternyata informasi itu benar. Pada saat petugas kami tiba di TKP pelaku sedang membongkar rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai. Petugas langsung menginterogasi pelaku hingga terungkap ada gudang penyimpanan rokok serupa di Jalan Himalaya," ungkap Pugu.
Seluruh rokok ilegal yang disita tanpa dilekati pita cukai tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Denpasar. Berdasarkan hasil penelitian dan pencacahan diketahui total jumlah rokok ilegal tidak dilekati pita cukai yang berhasil ditegah adalah sebanyak 658.840 batang berbagai merek dari jenis yang terdiri dari Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM). Kerugian negara akibat pelanggaran tersebut sebesar Rp 642.151.001.
Berdasarkan hasil pemeriksaan HMS diduga melakukan tindak pidana sehingga menetapkannya sebagai tersangka. HMS dijerat Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun.
“Peran serta masyarakat dalam bentuk laporan dan pemberian informasi merupakan salah satu faktor penting terhadap pemberantasan rokok ilegal. Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat. Bea Cukai Denpasar berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penegakkan hukum di bidang Kepabeanan dan Cukai secara adil, humanis dan transparan guna menjaga keuangan negara dan memberikan perlindungan kepada masyarakat," pungkas Puguh. 7 pol
1
Komentar