nusabali

Polsek Blahbatuh Ringkus 3 Tersangka Keprok Kaca

  • www.nusabali.com-polsek-blahbatuh-ringkus-3-tersangka-keprok-kaca

Penangkapan tersangka berawal dari kasus curat modus keprok kaca di Pantai Nirmala, Desa Keramas, Blahbatuh, Sabtu (18/5).

GIANYAR, NusaBali
Unit Reskrim Polsek Blahbatuh berhasil meringkus sindikat pencurian dengan pemberatan (curat) modus keprok kaca di beberapa TKP wilayah Bali. Ketiga pelaku diamankan di dua lokasi berbeda di Denpasar. YK alias Yudik, 37, dan KP alias Yuda, 21, diamankan di Jalan WR Supratman. MR alias Iceng, 24, ditangkap di Monang Maning, Denpasar. Yudik merupakan residivis keprok kaca dan pernah dihukum selama 2 tahun penjara di LP Kerobokan.

Seijin Kapolres Gianyar AKBP Ketut Widiada, Kapolsek Blahbatuh Kompol I Made Berata didampingi Waka Polsek AKP Nyoman Gede Budiarta, Kanit Reskrim Iptu I Ketut Putu Ardika serta Kasi Humas Polres Gianyar Iptu I Nyoman Tantra mengatakan, aksi ketiga pelaku sangat meresahkan. “Ketiga tersangka tergabung dalam sindikat curat dengan modus keprok kaca. Tersangka mengakui beraksi sebanyak lima kali di wilayah Blahbatuh,” ujar Kompol Made Berata saat press rilis di Mapolsek Blahbatuh, Jumat (24/5). 

Kompol Made Berata menerangkan, pengungkapan pelaku berawal dari kasus curat modus keprok kaca di Pantai Nirmala Keramas pada Sabtu (18/5). “Penangkapan para tersangka berawal dari peristiwa pencurian dengan korban WNA Jepang yang sedang surfing di Pantai Keramas. Para tersangka selama ini melakukan aksinya dengan menyasar barang bawaan yang ditinggal di kendaraan,” ungkap Kompol Made Berata. Dari aksinya di Pantai Keramas, tersangka mendapatkan HP iPhone, kamera Gopro, dompet, dan sejumlah barang lain dengan kerugian sekitar 14 juta.

Saat diringkus, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti maupun alat yang digunakan beraksi. Barang bukti yang diamankan yakni 1 buah iPhone, 1 buah kamera, pecahan kaca mobil, 1 buah batu kali, dan 2 unit sepeda motor. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 ke-4 dan ke-5 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. “Kasus ini masih kami kembangkan. Korban lain harap lapor,” kata Kompol Made Berata. Kapolsek Blahbatuh mengimbau masyarakat maupun pengunjung pantai tetap menjaga keamanan barang-barang berharga yang ditinggal dalam kendaraan. 7 nvi

Komentar