nusabali

Kurir dan Bandar Narkoba asal Kubutambahan Dibekuk Polisi

  • www.nusabali.com-kurir-dan-bandar-narkoba-asal-kubutambahan-dibekuk-polisi

SINGARAJA, NusaBali - Polres Buleleng menangkap dua pria penyalahguna narkoba berinisial SPW, 23, dan WDM, 45, asal Banjar Dinas Kaja Kangin, Desa/Kecamatan Kubutambahan, Buleleng. Keduanya ditangkap pada Jumat (17/5) dinihari sekitar pukul 01.30 Wita. Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti enam paket shabu-shabu dengan berat total 4,4 gram.

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi menyampaikan, kedua pelaku yang ditangkap ini sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak lama. Penangkapan keduanya pun berkat informasi dari masyarakat, di kawasan jalur utama Singaraja - Amlapura. Pelaku diketahui akan mengambil paket shabu-shabu. 

“Kami mengamankan kedua pelaku dinihari. Sebelumnya SPW kami amankan lebih dulu di pinggir jalan. SPW mengaku habis mengambil shabu-shabu dan diserahkan pada WDM. Dari hasil penggeledahan, kami temukan enam paket shabu-shabu yang diduga akan diedarkan dengan berat 4,48 gram,” jelasnya, Senin (27/5) dalam rilis kasus di Mapolres Buleleng.

AKBP Widwan menyebut, SPW merupakan kurir yang mengedarkan shabu-shabu milik WDM. Ia menambahkan, pelaku WDM merupakan pemain lama dalam peredaran narkoba. WDM sengaja menjual dan mengedarkan narkoba di wilayahnya. “Pelaku WDM ini cukup terkenal di Kubutambahan. Mereka sering menjual narkoba. Nah, dari mana tersangka dapat barang itu masih kami telusuri,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, kedua ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20  tahun penjara.7 mzk

Komentar