Dewan Kembali Minta Kelengkapan Sarpras dan SDM di MPP
Ranperda Pemberian Insentif Pemberian Kemudahan Investasi Bagi Masyarakat atau Investor
Komisi III DPRD Buleleng
Minta Kelengkapan Sarpras dan SDM di MPP
SINGARAJA, NusaBali - DPRD Buleleng kembali meminta kepada instansi pemerintah yang membuka pelayanan di Mall Pelayanan Publik (MPP) untuk segera melengkapi sarana prasarana (Sarpras) dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang belum maksimal. Penyempurnaan MPP yang bersentuhan langsung dengan masyarakat diharapkan segera dituntaskan.
Hal tersebut dibahas dalam rapat pembahasan Ranperda Pemberian Insentif Pemberian Kemudahan Investasi Bagi Masyarakat atau Investor di ruang Komisi III DPRD Buleleng, Senin (27/5) kemarin.
Anggota Pansus Ranperda DPRD Buleleng, Wayan Masdana menyebut, sebelum ranperda pemberian insentif dan kemudahan masyarakat atau investor ditetapkan, pemerintah perlu memikirkan optimalisasi layanan. Dia mencontohkan pelayanan pengurusan izin Persetujuan Bagungan Gedung (PBG). Ketersediaan staf Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) di MPP sangat terbatas. Sehingga membuat pengurusan izin terhambat dan menumpuk.
“Dari hasil sidak kami kemarin tolong pelayanan di MPP dibenahi. Bagaimana kita memberikan kemudahan sedangkan layanan di lapangan masih banyak kurangnya. Kedepan biar ditambah lagi SDM yang stand by di sana. Ini permasalah yang kita temukan kemarin tidak ada pembelaan lagi,” terang Masdana.
Menurutnya, dokumen permohonan izin PBG juga ditemukan menumpuk, hingga ribuan permohonan. Terlepas dari alasan dan pembelaan dinas terkait, penambahan SDM yang berfungsi sebagai konsultan yang menerima keluhan maupun kesulitan yang dialami masyarakat. “Sekarang semua memang serba digital. Tetapi belum semua masyarakat kita paham digital. Kemarin itu ada yang tidak tahu pengusulannya terpending karena tidak paham. Tambahan SDM ini sebagai solusi masyarakat yang mengalami kesulitan termasuk memberikan pemahaman juga terkait petunjuk teknis serta tahapan yang harus dilakukan,” imbuh kader PDI Perjuangan asal Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng ini.
Sementara itu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Buleleng, I Putu Adiptha Eka Putra menjelaskan, dalam proses pengurusan izin PBG minimal memerlukan waktu 28 hari untuk diterbitkan izin. Sejauh ini staf operator PBG yang dimiliki Dinas PUTR berjumlah 10 orang. Mereka distandbykan bergiliran setiap hari 2 orang. “Kami rasa jumlah itu sudah cukup sudah ada 10 orang. Walaupun tidak standby di sana tapi mereka bekerja juga karena pakai sistem online. Pelayanan juga bisa selesai di sana. Staf di MPP hanya menerima berkas, pengkajian kembali ke dinas,” terang Adiptha.
Sedangkan terkait penumpukan dokumen pengusulan yang dimaksudkan posisinya ada pada tahapan perbaikan kekurangan data dari pemohon setelah verifikasi berkas. Proses akan dilanjutkan ketika pemohon melengkapi berkas yang dinyatakan kurang. Keterangan kekurangan dokumen itu pun sudah dijelaskan dalam email pemohon yang bersangkutan.@k23
Komentar