nusabali

Hakim Tegaskan Penetapan Tersangka Sah

Praperadilan Istri Oknum TNI Tersangka UU ITE di PN Denpasar

  • www.nusabali.com-hakim-tegaskan-penetapan-tersangka-sah

Dengan ditolaknya gugatan praperadilan ini, proses hukum terhadap AP akan dilanjutkan ke pokok perkara.

DENPASAR, NusaBali - Permohonan gugatan praperadilan atas kasus yang diajukan istri oknum TNI berinisial AP, 34, yang ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ditolak hakim tunggal Ni Made Oktimandiani di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (27/5).

Dalam amar putusannya hakim Oktimandiani menyatakan bahwa semua permohonan dari pihak pemohon ditolak karena dinilai bahwa penetapan tersangka oleh Polresta Denpasar telah sesuai prosedur. “Penetapan tersangka oleh Polresta Denpasar telah sesuai prosedur, sehingga penetapan tersebut sah,” tegasnya.

Kuasa hukum AP, Agustinus Nahak menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan praperadilan tersebut. Selain itu, dia menjelaskan bahwa hakim menilai penetapan kliennya sebagai tersangka telah memenuhi dua alat bukti dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.  

"Permohon ditolak semua, karena hakim dalam pertimbangannya menganggap prosedur yang dilakukan kepolisian dalam penetapan tersangka sudah memenuhi unsur. Keberatan kami terkait alat bukti juga tidak diterima. Hakim menilai semua sudah memenuhi unsur dan prosedur. Sehingga praperadilan penetapan tersangka AP ditolak,” ujar Agustinus Nahak.

Dengan ditolaknya gugatan praperadilan ini, proses hukum terhadap AP akan dilanjutkan ke pokok perkara, di mana pihak kuasa hukum AP akan berupaya untuk mengkaji lebih dalam mengenai bukti-bukti yang digunakan dalam penetapan tersangka kliennya. 

“Kami menghormati keputusan praperadilan ini. Barangkali nanti disana kita akan lebih kaji lebih dalam apakah alat bukti yang digunakan sebagai dasar penetapan tersangka klien kami itu memang memenuhi atau tidak," ungkapnya.

Sebelumnya, penetapan tersangka AP menjadi sorotan publik setelah dia memviralkan dugaan perselingkuhan suaminya, Lettu AG seorang perwira TNI yang bertugas sebagai dokter gigi di Kesehatan Kodam (Kesdam) IX/Udayana, dengan BA anak dari salah satu petinggi Polri. 

AP diduga mencuri foto-foto melalui akun Facebook BA dan mengirimkan foto-foto tersebut kepada Hari Soeslistya Adi, untuk didoksing. Akibat tindakannya itu, AP dilaporkan dan dijerat dengan Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Kasus ini semakin menarik perhatian publik karena sebelumnya AP juga melaporkan Lettu AG atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Pomdam IX/Udayana pada tahun 2023. 

Lettu AG divonis delapan bulan penjara namun tidak dipecat dari TNI. Vonis tersebut ditetapkan pada 15 Desember 2023. Selain itu, AP juga melaporkan kasus perselingkuhan Lettu AG dengan seorang SPG berinisial N di Kupang, NTT. Berkas perkara perselingkuhan ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Militer III-15 Kupang, sehingga Lettu AG segera menjalani persidangan.

Dengan keputusan ini, fokus persidangan akan beralih ke pokok perkara, dimana AP akan menghadapi dakwaan terkait pelanggaran UU ITE.  7 cr79

Komentar