Pangkalan LPG Nakal di Denpasar Kena Sanksi
Jual LPG 3 Kg Rp 30.000
DENPASAR, NusaBali - Pertamina Patra Niaga regional Jatimbalinus mengambil tindakan tegas terhadap pangkalan dan agen LPG yang terbukti melakukan pelanggaran dalam menjalankan usahanya.
Tindakan ini dilakukan setelah tim Pertamina wilayah Bali bersama Agen LPG menemukan bahwa pangkalan dengan nomor registrasi 580226891293044, yang berlokasi di Jalan Hang Tuah No.12 Denpasar, menjual gas LPG 3 kg kepada konsumen dengan harga Rp 30 ribu.
Harga ini jauh di atas HET yang telah ditetapkan oleh SK Gubernur Bali No. 63/Tahun 2022, yaitu sebesar Rp 18 ribu.
“Laporan dari masyarakat kami terima dan kami lakukan investigasi terhadap pangkalan tersebut. Selain itu, kami juga melakukan kroscek kepada agen yang menyuplai LPG 3 kg ke pangkalan tersebut,” jelas Ahad Rahedi, Area Manager Communication Relations & CSR Pertamina Patra Niaga regional Jatimbalinus, Selasa (28/5).
Dari hasil investigasi, ditemukan bahwa pangkalan ini menjual LPG 3 kg seharga Rp 30 ribu, atau di atas HET.
“Kami telah menginstruksikan dan memerintahkan kepada lembaga penyalur/agen yang menyuplai pangkalan tersebut untuk memberikan sanksi berupa penghentian pasokan LPG 3 kg sampai jangka waktu yang tidak ditentukan,” ujar Ahad Rahedi.
Ahad Rahedi menegaskan bahwa pemberian sanksi ini menunjukkan komitmen Pertamina Patra Niaga dalam menjalankan penugasan penyaluran LPG subsidi dengan tepat sasaran dan melindungi hak masyarakat penerima subsidi.
"Kami berterima kasih kepada masyarakat dan juga rekan-rekan media yang melaporkan kejadian pelanggaran di lapangan, dan kami mohon dukungan sepenuhnya agar kita bersama-sama terus mengawal pendistribusian LPG bersubsidi," tutur Ahad.
"Dengan dukungan dan kolaborasi dari semua pihak, maka LPG subsidi ini benar-benar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak," tambah Ahad.
Pertamina juga mengimbau agar masyarakat dapat bijak dalam menggunakan energi bersubsidi, khususnya LPG subsidi. Penjualan di atas HET untuk LPG 3 kg subsidi ini sangat merugikan masyarakat.
Apabila masyarakat menemukan adanya dugaan atau indikasi penyalahgunaan BBM Subsidi dan LPG Subsidi, masyarakat dapat melaporkan kepada aparat penegak hukum dan Pertamina Call Center di nomor 135 untuk dilakukan tindak lanjut sesuai ketentuan.
"Mari kita sama-sama mengawal dan mengawasi pendistribusian energi bersubsidi ini," tutup Ahad. 7mao
Komentar