DPR Gulirkan RUU Polri, Usia Pensiun Disamakan dengan ASN
JAKARTA, NusaBali.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah menggulirkan Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Salah satu poin penting dalam RUU ini adalah mengenai usia pensiun anggota Polri yang diusulkan untuk disamakan dengan aturan aparatur sipil negara (ASN), yaitu 60 tahun.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh, menjelaskan bahwa revisi ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan angka tingkat harapan hidup masyarakat Indonesia yang semakin tinggi. "Semuanya kan sudah 60 tahun (usia pensiun), tinggal Polri sama TNI saja yang belum," kata Saleh di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/5/2024).
RUU Polri ini telah disetujui menjadi usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna pada Selasa (28/5/2024) dan saat ini masih dalam pembahasan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Saleh menuturkan bahwa Komisi III DPR akan membahas RUU ini lebih lanjut, dan sejauh ini fokus pembahasan masih pada usia pensiun.
Meskipun demikian, Saleh tidak menutup kemungkinan adanya poin-poin lain yang akan dibahas dalam RUU ini, termasuk kemungkinan anggota Polri untuk menduduki jabatan di kementerian. "Terserah kan kalau diajukan kita bahas, kalau semua fraksi menyetujui ya bisa masuk," kata dia.
Draf RUU Polri mengatur batas usia pensiun anggota Polri dalam Pasal 30 Ayat 2, yaitu 60 tahun. Namun, bagi pejabat fungsional Polri, usia pensiun dapat diperpanjang hingga 65 tahun.
Pembahasan RUU Polri ini diharapkan dapat menghasilkan aturan yang lebih modern dan adaptif dengan perkembangan zaman, serta mampu meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan anggota Polri. *ant
Komentar