Divonis 6 Tahun, Jero Dasaran Alit Nyatakan Banding
Jero Dasaran Alit
Kadek Dwi Arnata
Pengadilan Tabanan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tabanan
Jaksa Penuntut Umum (JPU)
TABANAN, NusaBali - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tabanan memvonis Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit (JDA),22, selama 6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan dalam sidang putusan di PN Tabanan, Rabu (29/5). Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 8 tahun penjara.
Sidang putusan terhadap JDA dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Ronny Widodo, dan anggota Luh Made Kusuma Wardani dan I Gusti Lanang Indra Panditha. Sidang dihadiri dua Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Kadek Asprila dan Agung Anisca. Dalam sidang yang dimulai pukul 14.00 Wita ini juga dihadiri kuasa hukum terdakwa, yakni Kadek Agus Mulyawan, Benny Hariyanto dan rekan.
Terdakwa Jero Dasaran Alit, dinyatakan bersalah dalam dakwaan pokok sesuai pasal 6 huruf C tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) UU Nomor 12 tahun 2022. "Mengadili, satu menyatakan terdakwa terbukti sah dan menyakinkan bersalah, dua menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun hukuman kurungan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim, Ronny Widodo saat membacakan amar putusan.
Menanggapi putusan majelis hakim ini, Kuasa Hukum terdakwa JDA, yakni Kadek Agus Mulyawan menyatakan bakal mengajukan banding. Dalam prosesnya masih akan mempersiapkan hal-hal yang mesti dipersiapkan. Termasuk akan melaksanakan rapat terlebih dahulu. "Pada dasarnya kita menghormati putusan hakim," ujarnya. Disebutkan, alasan mengajukan banding karena pihaknya menduga sepertinya putusannya bersifat intuitif. Contohnya saja, majelis hakim menitik beratkan pada Visum Et Reverentum (VER). Sedangkan VER sendiri jelas menyatakan tidak adanya tindak kekerasan, tidak adanya luka-luka, dan sebagainya.
“Seyogyanya ini tidak dipakai sebagai pertimbangan. Kedua memakai pertimbangan pendapat ahli, sedangkan ahli sendiri tidak tahu bagaimana tindak pidana ini terjadi dan tidak tahu tempat kejadian. Jadi kok rasanya putusan ini sangat intuitif,” bebernya. Sedangkan Ketua Majelis Hakim, Ronny Widodo menegaskan bahwa pertimbangan majelis hakim adalah terdakwa mengakui bahwa pada saat kejadian itu bersama korban, kemudian ada bukti sperma, serta mengaku bahwa alat vitalnya dipegang oleh korban.
Dengan demikian Majelis Hakim mendapatkan petunjuk, yakni memang satu-satunya pria yang bersama korban NCK adalah terdakwa. Tidak ada lelaki lain di kamar korban. Sehingga hasil visum berupa ada benda tumpul mengenai alat vital korban, maka bisa dikatakan itu dilakukan oleh terdakwa. “Untuk itu juga kami meminta tetap penanganan psikis terhadap korban dan pengobatan harus dilanjutkan oleh pihak terkait,” tandas Ronny Widodo.
Sebelumnya, Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tabanan menetapkan Jero Dasaran Alit atau Kadek Dwi Arnata sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap perempuan NCK, pada 22 Oktober 2023. Dia dilaporkan NCK pada, Jumat (29/9/2023). Dalam perkara ini, Jero Dasaran Alit asal Desa Pandak Gede, Kecamatan Kediri, Tabanan disangkakan melanggar UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kemudian setelah ditetapkan tersangka, Jero Dasaran Alit melalui pengacaranya sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tabanan terkait statusnya sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap korban NCK pada Selasa (16/10). Alasan praperadilan dimohonkan untuk menguji proses penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan Polres Tabanan. Apalagi pasal yang disangkakan yakni UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dinilai pasal karet karena tolak ukurnya tidak jelas.
Saat itu Kuasa Hukum Jero Dasaran Alit, I Kadek Agus Mulyawan dkk mengatakan pertimbangan mengajukan permohonan praperadilan karena meragukan alat bukti dan pasal yang disangkakan terhadap kliennya sehingga dilakukan permohonan proses praperadilan. Namun gugatan praperadilan yang diajukan Kadek Dwi Arnata atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Tabanan, Rabu (1/11). Dalam putusan hakim tunggal Sayu Komang Wiratini menyatakan seluruh gugatan pemohon kepada termohon ditolak. 7 des
Komentar