Pengedar ‘Sepuh’ Divonis 6,5 Tahun
DENPASAR, NusaBali - Diusia senja, Edy Simeon, 62, hanya bisa pasrah dijatuhi hukuman penjara 6,5 tahun oleh majelis hakim PN Denpasar pada Rabu (29/5).
Edy terbukti bersalah mengedarkan shabu dengan barang bukti 35 paket shabu siap edar.
"Terdakwa Edy Simeon dihukum penjara 6 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 2 miliar subsidair 6 bulan penjara," terang Mochammad Lukman Hakim, penasihat hukum terdakwa.
Pengacara muda ini menjelaskan terdakwa Edy Simeon terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar. Atau menyerahkan narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. “Perbuatan terdakwa tersebut melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ini sebagaimana dakwaan alternatif pertama JPU,” tambahnya.
Hukuman ini turun 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. JPU menuntut pria renta ini dengan pidana penjara selama selama 7,5 tahun.
Dalam dakwaan sebelumnya terungkap, Edy Simeon sendiri digerebek di kamar kosnya, Jalan Tukad Pakerisan, Panjer, Denpasar Selatan oleh petugas kepolisian dari Polresta Denpasar. Dari penggerebekan itu, petugas kepolisian juga menyita 35 paket shabu siap edar.
Ketika diinterogasi, terdakwa mengakui puluhan paket shabu adalah miliknya yang diperoleh dari Robi. Terdakwa bekerja mengambil, memecah lalu menempel kembali paket shabu itu sesuai arah Robi. Dari pekerjaan itu, terdakwa menerima upah Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu untuk satu lokasi tempelan. 7 rez
1
Komentar