nusabali

KPU Badung Target Partisipasi Tembus 90 Persen

Diprediksi Pilkada Tidak Ada Kotak Kosong

  • www.nusabali.com-kpu-badung-target-partisipasi-tembus-90-persen

MANGUPURA, NusaBali - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badung menargetkan tingkat partisipasi pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 27 November 2024 bisa menembus 90 persen. Target ini lebih tinggi dari tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada Badung 2020 yang mencapai 84 persen.

Ketua KPU Badung, I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra optimis dengan target tersebut. Karena pada Pilkada pada 2020 lalu, kontestasi hanya diikuti oleh calon tunggal dan tercapai partisipasi pemilih sebanyak 84 persen. Beranjak dari hal tersebut, pihaknya pun menaikkan partisipasi pemilih, yakni sebesar 90 persen di Pilkada 2024. 

“Pengalaman pada Pikada 2020, partisipasi pemilih mencapai 84 persen. Kami menargetkan sebanyak 90 persen partisipasi pemilih pada Pilkada tahun 2024 ini. Tentunya, target ini juga untuk memacu semangat kerja kita di KPU,” ujar Yusa Arsana saat Sosialisasi dan Media Gathering di Kantor KPU Badung, Rabu (29/5).

Yusa Arsana yang didampingi Komisioner KPU Badung, Agung Rio Swandisara, I Nyoman Dwi Suarna Artha, I Putu Yogi Indra Permana, Ni Putu Rulyana Kusuma Wardani dan Ketua Bawaslu Badung I Putu Hery Indrawan menambahkan, untuk mengantisipasi terjadinya Pemilihan Suara Ulang (PSU) berbagai upaya dilakukan pihak KPU Badung. Salah satunya dengan meminta kepada pihak penyelenggara pemilu sampai tingkat bawah agar cermat dan teliti, terutama kepada pemilih yang masuk ke TPS untuk menyalurkan hak suaranya. 

Menurut komisioner asal Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan ini, mereka yang menyalurkan hak pilihnya harus dipastikan bahwa dia ada di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Kemudian, apabila tidak ada di DPT, harus dicek apakah terdata di Daftar Pemilih Tambahan (DPTB), dan terakhir baru di cek Daftar Pemilih Khusus (DPK). Yusa Arsana meluruskan informasi bahwa hanya dengan KTP Elektronik dianggap bisa memilih di mana saja.

“Masih sering orang menganggap kalau DPK itu, ketika dia memegang KTP Elektronik, dianggap bisa memilih di mana saja. Itu kurang benar. KTP Elektronik hanya bisa digunakan di mana asal KTP elektronik itu dikeluarkan. Misalkan, apabila KTP dikeluarkan di Tabanan, tentu tidak bisa digunakan memilih di Badung,” tegasnya.ind

Komentar