nusabali

Klungkung Komitmen Sosialisasikan KTR

  • www.nusabali.com-klungkung-komitmen-sosialisasikan-ktr

SEMARAPURA, NusaBali - Pj Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika menghadiri rapat pembahasan draf Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Kawasan Bebas Asap Rokok pada Sarana dan Prasarana Transportasi Umum di Kuta Selatan, Badung, Rabu (29/5).

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Jendrika menyampaikan kiat-kiat penerapan Perda KTR di Kabupaten Klungkung. Sejak tahun 2014 Klungkung telah memiliki Perda rokok, namun mulai efektif pada tahun 2016. 

Di antaranya Perda KTR No 1 Tahun 2014 tentang KTR dan Peraturan Bupati No 5 Tahun 2016 tentang Pengaturan Larangan Reklame Iklan Rokok di Kabupaten Klungkung. “Pelarangan iklan rokok bahkan diterapkan dengan ketat hingga ke dalam ruangan, toko-toko modern dilarang menampilkan produk rokoknya,” ujar Jendrika.

Kabupaten Klungkung sangat komitmen dan sudah mensosialisasikan KTR yakni implementasi KTR di sekolah-sekolah. Eliminasi iklan rokok luar gedung, pelarangan iklan rokok, promosi dan sponsor rokok serta mendorong pembuatan hukum adat (pararem) KTR Desa Adat, Gebrak partisipasi masyarakat Klungkung dari berbagi lapisan dalam kampanye bahaya rokok. 

“Klungkung sangat berkomitmen bergerak bersama, mencegah agar merokok tidak menjadi kebiasaan buruk sehingga bisa mengantisipasi perilaku merokok pada generasi muda sehingga terciptanya lingkungan bersih tanpa asap rokok,” harap Jendrika. Hadir, Kadis Perhubungan Klungkung I Gusti Gede Gunarta. @ wan

Komentar