DPRD Minta Benahi Penataan Aset
Tanah sekolah ini tercatat sebagai aset daerah, tapi Pemda tidak punya sertifikatnya. Sedangkan warga Nengah Konten punya sertifikat.
BANGLI, NusaBali
DPRD Bangli menggear rapat kerja, Rabu (29/5), dipimpin Ketua DPRD Bangli Ketut Suastika. Rapat membahas terkait lahan eks SDN 5 Tembuku.
Rapat dihadiri perwakilan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bangli, Badan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD), Inspektorat, Bagian Hukum Setda Bangli, Camat Tembuku, dan pihak Desa Adat Tembuku.
Ketut Suastika mengatakan ada aspirasi masyarakat terkait tanah ayahan desa (AYDS) yakni lahan eks SDN 5 Tembuku. Dalam hal ini selaku pengayah tanah tersebut I Nengah Konten. Yang menjadi persoalan, tanah tersebut sudah terbit sertifikat, namun tercatat sebagai aset daerah. Maka dari itu warga selaku ngayahan tanah tersebut meminta kepastian.
Kata Ketut Suastika, di atas tanah tersebut berdiri SDN 5 Tembuku. Pengelolaan aset ini oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bangli. Kemudian, sekolah tersebut sudah diregrouping dan beberapa bangunan masih dimanfaatkan sebagai Kantor UPTD Disdikpora. "Tanah tersebut dimaksudkan dimanfaatkan untuk kepentingan ayahan desa. Pihak yang ngayahang adalah Nengah Konten," jelasnya.
Berkaitan itu, pihaknya menggelar rapat kerja untuk memfasilitasi dan mencari sosuli masalah ini. Berdasarkan rapat yang dilakukan, Pemerintah Daerah belum punya sertifikat, namun sudah tercatat sebagai aset daerah. "Memang tanah sekolah ini tercatat sebagai aset daerah, tapi Pemda tidak punya sertifikatnya. Sedangkan warga Nengah Konten punya sertifikat," ungkap politisi asal Desa Peninjoan, Kecamatan Tembuku, Bangli ini.
Menurut Ketut Suastika, berbicara aset pribadi tentu sertifikat hak milik. Sedangkan aset Pemda tentu sertifikat atas nama Pemda sebagai bukti kepemilikan.
Saat ini masih dilakukan pembahasan baik desa adat maupun pihak Pemda. Seperti apa kesepakatan dari desa adat. Jika nantinya lahan tersebut akan digunakan oleh Dinas Pendidikan, maka desa adat menyerahkan aset dalam bentuk hak guna pakai.
Apabila desa adat akan memanfaatkan lahan tersebut, maka desa yang mengajukan permohonan untuk penghapusan bangunan. Mengingat di lahan tersebut masih ada bangunan eks SDN 5 Tembuku.
Ketut Suastika menyebutkan penataan aset daerah kurang rapi. Akurasi data aset kurang jelas. Ke depan harus dipastikan oleh Pemda. Tidak hanya ini saja, tetapi aset lainnya. "Penyelesaian aset mesti pada saat tidak ada persoalan. Ibaratnya dalam perkawanin, jangan baru akan cerai, baru mengurus aset. Ini menjadi warning untuk semua," tegasnya.@7esa
Komentar