Meretas Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, Menuju Bali Mandiri Energi Bersih
Nangun Sat Kerthi Loka Bali
Bali Mandiri
Energi Bersih
Bali Era Baru
Energi Baru Terbarukan (EBT)
PLTS (Pembangkit Listrik Tenaga Surya)
Bali harus mampu mandiri energi untuk memenuhi kebutuhan domestik dan industri pariwisata. Selain itu, penyediaan energi harus dilakukan dengan energi bersih guna menjaga kelestarian alam Bali, sehingga tercipta kehidupan masyarakat yang sehat dan berkualitas, sebagai implementasi dari visi "Nangun Sat Kerthi Loka Bali" melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.
Kebijakan Bali Energi Bersih pun mendapat apresiasi dari berbagai negara, secara langsung meningkatkan citra pariwisata Bali yang ramah lingkungan, berkualitas, dan berkelanjutan. Tak hanya itu, peraturan tentang energi bersih pun dibentuk, melalui Peraturan Gubernur Nomor 45 tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih.
Peraturan yang terdiri dari 11 Bab dan 33 pasal ini memiliki semangat utama untuk menjamin pemenuhan kebutuhan energi secara mandiri, ramah lingkungan, berkelanjutan dan berkeadilan dengan menggunakan energi bersih.
Peraturan Gubernur ini juga mengatur tentang pengembangan Bangunan Hijau, yaitu bangunan yang memiliki keseimbangan antara energi yang dihasilkan serta energi yang digunakan (zero energy building).
Sementara Bangunan Hijau yang akan dikembangkan ini meliputi:
*. Memiliki karakter tropis dan sesuai dengan arsitektur tradisional Bali.
*.Desain atau tata letak bangunan harus memanfaatkan sinar matahari secara optimal, penggunaan material bangunan ramah lingkungan, alat kelistrikan dan transportasi dalam gedung yang hemat listrik.
*.Sistem PLTS (Pembangkit Listrik Tenaga Surya) Atap dan/atau pemanfaatan teknologi surya lainnya.
*.Efisiensi sumber daya air meliputi pemenuhan sumber air, pemakaian air, daur ulang limbah air dan penggunaan peralatan saniter hemat air, dan pengolahan sampah dan air limbah sesuai dengan prosedur.
Pengembangan Bangunan Hijau ini akan menyasar bangunan pemerintah pusat dan daerah, serta bangunan komersial, industri, sosial dan rumah tangga dengan luas lantai lebih dari 500 meter persegi. Pemasangan PLTS Atap dan/atau pemanfaatan teknologi surya lainnya pada bangunan-bangunan tersebut dilakukan dalam tenggang waktu beragam, yakni mulai tahun 2021 hingga 2024.
Dalam berbagai kuliah umum di 13 perguruan tinggi negeri dan swasta di Bali, Pak Koster dihadapan GEN-Z Penerus Masa Depan Bali selalu mengingatkan, bahwa ke depannya Bali harus mandiri di bidang energi dan tidak boleh bergantung pada daerah lain. Karena itu, perlu dukungan yang kuat dari semua elemen masyarakat Bali agar program Bali Menuju Energi Bersih terwujud.
"Lima tahun kemarin saya bersama Pak Cok Ace sudah banyak melakukan terobosan nyata agar program ini berhasil. Mudah-mudahan datang amanah dari rakyat Bali untuk 2025-2030, sehingga akselerasi program itu dapat terealisasi. Astungkara," janji Pak Koster.
Direktur Politeknik Negeri Bali (PNB), Nyoman Abdi, SE.,M.eCom menilai, program Bali Menuju Energi Baru merupakan satu keharusan, mengingat Bali memiliki potensi yang luar biasa mulai dari pasokan ketersediaan air, angin, bio energi, surya dan panas bumi. Semua potensi ini bermanfaat untuk energi terbarukan yang dapat mengurangi pencemaran udara dan kerusakan lingkungan akibat eksplorasi.
Nyoman Abdi mengatakan, ide besar Pak Koster menuju energi bersih yang dituangkan dalam Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali perlu akselerasi dan keberlanjutan, sehingga program ini tidak putus ditengah jalan.
Prof. Dr. Ida Ayu Dwi Giriantari, Ph.D selaku ketua tim Center of Excellence Community Based Renewable Energy (CORE) Universitas Udayana menilai, Pemerintah Provinsi Bali memiliki komitmen kuat dengan visi Bali bersih hijau dan indah, serta ditambah kesadaran masyarakat akan pentingnya pemanfaatan energi bersih juga sudah mulai terbangun.
Komentar