Disdukcapil Denpasar Resmi Gunakan IKD
Disdukcapil Denpasar
IKD
Kadis Dukcapil Kota Denpasar Dewa Gde Juli Artabrata
Identitas Kependudukan Digital
Dengan menggunakan aplikasi identitas kependudukan digital (IKD), ada sembilan layanan administrasi kependudukan bisa dilayani.
DENPASAR, NusaBali - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar resmi menggunakan aplikasi identitas kependudukan digital (IKD) untuk pelayanan administrasi kependudukan (adminduk). Penggunaan IKD ini menambah penggunaan aplikasi yang sebelumnya hanya taring dukcapil.
Kadis Dukcapil Kota Denpasar Dewa Gde Juli Artabrata, Minggu (2/6), mengatakan pelayanan dengan aplikasi IKD ini dilakukan saat taring dukcapil mengalami gangguan. Sehingga untuk memberikan layanan saat itu pihaknya memanfaatkan IKD. Dia mengatakan selama proses maintenance taring dukcapil, pelayanan online pendaftaran pengurusan adminduk menggunakan IKD. Pelayanan ini dimulai pada 30 Mei 2024 lalu.
“Sekarang taring dukcapil sudah normal. Namun IKD pun bisa dipergunakan sesuai fungsinya,” kata Dewa Juli.
Dikatakannya, adapun beberapa pelayanan yang dapat diakses melalui aplikasi IKD yakni cetak kartu keluarga, cetak biodata WNI, permohonan perubahan golongan darah. Kemudian ada permohonan perubahan pendidikan dan permohonan surat keterangan pindah.
Selanjutnya permohonan pisah KK, permohonan akta kelahiran WNI baru (belum punya NIK), permohonan akta kelahiran WNI baru (sudah punya NIK), dan permohonan akta kematian. “Jadi sebanyak sembilan layanan tersebut dapat menggunakan aplikasi IKD,” imbuhnya.
Sementara itu, saat ini pihaknya terus menggencarkan aktivasi IKD ini. Apalagi target yang diberikan Dirjen Kependudukan Kemendagri, naik dari sebelumnya 25 persen dari penduduk wajib KTP menjadi 30 persen. Untuk mencapai target tersebut, Walikota Denpasar juga mengeluarkan Surat Edaran No 400.12.2.1/1764/Disdukcapil tentang Aktivasi IKD Bagi Warga Denpasar.
Dalam SE tertanggal 22 Mei 2024 tersebut setidaknya ada tiga poin yang perlu dilakukan jajaran Disdukcapil. Pertama, ASN di lingkungan Pemkot Denpasar agar segera melakukan aktivasi IKD. Kedua, meminta kepada warga Denpasar yang sudah memiliki KTP elektronik, untuk segera mengaktivasi IKD. Dan ketiga, aktivasi IKD bisa dilakukan di Kantor Disdukcapil maupun kantor camat se-Kota Denpasar.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Disdukcapil Kota Denpasar Ni Putu Puji Astuti, mengungkapkan saat ini target yang dicanangkan oleh Kemendagri sebesar 30 persen harus diselesaikan tahun ini.
Menurutnya, target tersebut cukup berat karena di tahun 2023 saja tidak mencapai. Hal itu karena banyak masyarakat yang belum mau datang untuk aktivasi. Padahal pihak Disdukcapil sudah berupaya jemput bola, namun masyarakat masih sedikit yang melakukan aktivasi. “Malah yang banyak dari luar Denpasar bahkan dari luar Bali. Kalau tidak dilayani ini untuk seluruh Indonesia, padahal ini tidak tercatat dalam target,” katanya. 7 mis
1
Komentar