Bawaslu Ingatkan PKD Lalai Bisa Dipidana Lebih Berat
SINGARAJA, NusaBali - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Buleleng mewanti-wanti Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) yang baru dilantik Sabtu (1/6) untuk menjalankan tugas dengan baik dan benar.
PKD yang terbukti lalai pada tugas pengawasan selama Pilkada 2024 ini, dapat dikenakan sanksi pidana pemilu yang lebih berat.
Ketua Bawaslu Buleleng, Kadek Carna Wirata, berharap seluruh PKD dapat menjaga integritas dan netralitas dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. Terlebih sebagian besar PKD yang dilantik adalah existing PKD Pemilu lalu.
“Kalau ada yang bermain-main atau bersinggungan dengan pidana pemilu ya bertambah hukumannya ditambah 1/3 lagi. Misalnya sanksi 6 bulan ya tambah lagi 2 bulan. Karena kita (pengawas) dianggap paling tahu dengan aturan, kalau melanggar ya kena tambahan,” ucap Carna.
Bawaslu juga akan menentukan desa atau wilayah rawan. Salah satu indikatornya adalah desa/kelurahan yang memiliki calon bupati/wakil bupati yang akan ikut tarung di Pilkada 2024. PKD di wilayah rawan akan di backup oleh pengawas kecamatan.
Selain itu Bawaslu pun menyebut lebih mengedepankan pencegahan pelanggaran. Sosialisasi lebih intens dengan seluruh unsur masyarakat, juga telah diagendakan. Termasuk melakukan komunikasi dan pendekatan dengan pasangan calon dan parpol begitu ada penetapan paslon dari KPU.
Sementara itu, 148 PKD sudah dilantik dan akan bertugas di 148 desa/kelurahan yang ada di Buleleng. Dari ratusan PKD yang terbentuk hanya 23 orang saja PKD baru, sisanya adalah eksisting yang sudah bertugas pada Pemilu lalu.
Mereka setelah dilantik dan menjalani bimbingan teknis (bimtek) akan langsung bertugas mengawasi proses pemutakhiran data pemilih yang sudah dimulai KPU Buleleng. Menurut Carna pemutakhiran data pemilih selalu menjadi masalah klasik setiap pemilihan. Salah satunya disebabkan karena data kependudukan sangat dinamis.
“Nanti kita awasi dan kerja sama dengan kawan-kawan penyelenggara untuk pemutakhiran data pemilih,” terang Carna.7 k23
1
Komentar