Polisi Amankan 101 Paket Shabu
Pengedaran narkoba di Tabanan memang masih tinggi. Tiap bulannya pasti ada yang ditangkap. Penyebabnya ini karena permintaan barang terlarang masih ada serta keuntunganya tinggi.
TABANAN, NusaBali
Satuan Narkoba Polres Tabanan membekuk tujuh tersangka penyalahgunaan narkoba selama Mei 2024. Dari tujuh tersangka yang ditangkap di lokasi berbeda, polisi mengamankan 101 paket narkoba jenis shabu seberat 306, 83 gram netto.
Tujuh pelaku itu, seorang di antaranya perempuan bernama Reni,40, seorang ibu rumah tangga. Pelaku lain yakni karyawan swasta, yakni Ngurah,38, Alit,28, Koder,43, Ngurah, 27, dan Ngurah,29. Satu lagi, Molir,42, seorang sopir.
Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes mengatakan tujuh pelaku yang diamankan ini terdiri dari enam laporan. Pelaku Koder dan Molir ditangkap di lokasi sama karena saling keterkaitan. "Dari seluruh pelaku ini semua adalah pengedar dan ada juga pemakai. Bahkan mereka ini seluruhnya pelaku baru tidak ada yang residivis," jelasnya saat menggelar pres rilis, Jumat (31/5).
Menurutnya, pengedaran narkoba di Tabanan memang masih tinggi. Tiap bulannya pasti ada yang ditangkap. Penyebabnya ini karena permintaan barang terlarang masih ada serta keuntunganya tinggi. "Total dari enam pelaku ini kita berhasil sita 101 paket shabu," jelasnya.
Para pelaku ini terancam hukum pasal yang tercantum dalam UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 hingga 6 tahun dan paling lama 12 tahun hingga 20 tahun penjara.
Kapolres Dedy menegaskan untuk bisa memutuskan mata rantai ini, kata dia, semua pihak baik pihak berwajib hingga masyarakat ikut serta. "Kami dari Polres Tabanan tidak hanya mengungkap kasus, tapi juga turun langsung ke masyarakat memberikan edukasi mengenai bahaya narkotika," tandasnya.7des
1
Komentar