68 Penyuluh Agama Tak Lolos Jadi PPPK
Regulasinya seperti itu, kalau hanya memiliki ijazah sarjana pendidikan, maka tidak memenuhi syarat administrasi. (Kasubag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Karangasem I Nyoman Astawa)
AMLAPURA, NusaBali
68 tenaga penyuluh Agama Hindu dan Islam tidak memenuhi syarat administrasi untuk diangkat menjadi calon tenaga PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Karena mereka berijazah SMA dan ada juga berijazah sarjana pendidikan.
Sesuai regulasi, dibutuhkan tenaga minimal sarjana (S1) dari non sarjana pendidikan. Kasubag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Karangasem I Nyoman Astawa, Kasi Bimas Islam I Komang Asmuni dan Kasi Urusan Hindu I Ketut Wirata memaparkan hal itu di ruang kerjanya, Kantor Kementerian Agama Karangasem, Jalan Untung Surapati, Amlapura, Minggu (2/6).
Astawa memaparkan pihaknya memiliki 65 tenaga penyuluh Agama Hindu, yakni 6 PNS, dan 9 tenaga PPPK, sisanya 50 tenaga non PNS. Dari 50 tenaga penyuluh non PNS itu 5 penyuluh yang berlatarbelakang pendidikan non sarjana Pendidikan. Ada 45 tenaga penyuluh berijazah sarjana Pendidikan dan 45 tenaga penyuluh itulah yang tidak bisa diusulkan jadi tenaga PPPK.
Sebab, sesuai regulasi yang berlaku, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor 646 tahun 2023, tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional. Dicantumkan, syarat administrasinya adalah tenaga penyuluh non ASN dengan ijazah non sarjana pendidikan.
"Memang regulasinya seperti itu, kalau hanya memiliki ijazah sarjana pendidikan, maka tidak memenuhi syarat administrasi," jelasnya. Dari 65 tenaga penyuluh yang ada, katanya, kekurangan sebanyak 13 tenaga penyuluh, dengan asumsi di tiap desa/kelurahan bertugas satu penyuluh di Karangasem ada 75 desa dan 3 kelurahan.
Kasi Bimas Islam I Komang Asmuni mengatakan, selama ini memiliki 33 tenaga penyuluh, masing-masing 30 penyuluh non PNS, 1 tenaga PPK dan 2 PNS. Dari 30 penyuluh non PNS, 7 orang berijazah bukan sarjana pendidikan, selebihnya, 5 orang sarjana pendidikan agama, 10 orang taman SMA/MA, dan 6 orang sarjana umum. "Berarti sebanyak 23 tenaga penyuluh yang tidak bisa diusulkan sebagai calon tenaga PPPK," kata Asmuni.
Asmuni yang pejabat dari Banjar Saren Jawa, Desa Budakeling, Kecamatan Bebandem, ini menambahkan, selama ini mengalami kekurangan 5 tenaga penyuluh Agama Islam, untuk memenuhi kebutuhan di 32 kampung muslim di Karangasem. "Sebab ada kampung muslim dengan penduduk cukup padat dan luas wilayah cukup luas, memerlukan 4 orang hingga 5 orang penyuluh," katanya.
Kasi Urusan Hindu Kantor Kementerian Agama Karangasem I Ketut Wirata juga mengakui untuk penyuluh Agama Hindu masih kekurangan 13 orang. "Itu kalau menggunakan wilayah tugas desa dan kelurahan, kalau menggunakan wilayah kerja desa adat, dengan 190 desa adat, masih banyak yang kurang," jelas Wirata.7k16
1
Komentar