Buruh Bakal Gugat UU Tapera ke Mahkamah Konstitusi
Potongan iuran Tapera sebesar 2,5% akan menambah beban kebutuhan hidup sehari-hari
JAKARTA, NusaBali
Kalangan buruh bakal melakukan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi untuk UU nomor 4 tahun 2016 mengenai Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Buruh menolak kebijakan Tapera yang mewajibkan iuran 3% dari gaji setiap bulan.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta pemerintah harus segera mencabut aturan soal Tapera dan membatalkan kebijakan ini. Dua gugatan judical review bakal diajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk UU nomor 4 tahun 2016 tentang Tapera dan ke Mahkamah Agung untuk Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2024 tentang Tapera.
"Kami mendesak pemerintah untuk mencabut UU Tapera dan Peraturan Pemerintah No 21 tahun 24 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (PP Tapera)," beber Said Iqbal seperti dilansir detikcom, Minggu (2/6).
Said Iqbal menyatakan di tengah daya beli buruh yang turun 30% dan upah minimum yang sangat rendah akibat UU Cipta Kerja, potongan iuran Tapera sebesar 2,5% yang harus dibayar buruh akan menambah beban dalam membiayai kebutuhan hidup sehari-hari.
Potongan yang dikenakan kepada buruh saat ini katanya sudah hampir mendekati 12% dari upah yang diterima. Antara lain Pajak Penghasilan 5%, iuran Jaminan Kesehatan 1%, iuran Jaminan Pensiun 1%, hingga iuran Jaminan Hari Tua 2%.
"Belum lagi jika buruh memiliki utang koperasi atau di perusahaan, ini akan semakin semakin membebani biaya hidup buruh," kata Said Iqbal.
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban mengatakan buruh akan menggelar demo dalam rangka menolak aturan iuran tabungan perumahan rakyat (Tapera).
Sebelum sampai ke sana, Elly mengatakan pihaknya akan melakukan beberapa cara untuk terus menyuarakan penolakan aturan tersebut, seperti melakukan konferensi pers. Dia bilang konferensi pers penolakan Tapera ini tidak hanya dilakukan di Jakarta, tapi juga daerah-daerah yang lain.
"Tidak serta-merta kita turun aksi besar-besaran. Ada hal-hal yang step by step akan kita bicarakan, seperti di daerah akan beraksi dulu dengan cara seperti ini (konferensi pers)," kata Elly dalam acara Konferensi Pers terkait Tapera, Jakarta, Jumat (31/5).
Apabila suara penolakan mereka tidak digubris pemerintah, Elly bersama dengan para pengusaha tak segan untuk menyatakan sikap dan menempuh jalur hukum untuk judicial review ke Mahkamah Agung. Bahkan dia menyatakan siap melakukan aksi turun ke jalan jika aturan tersebut tak kunjung direvisi.
"Saya nggak tahu kesempatan kami selanjutnya, apakah ada lobi, apakah ada pertemuan-pertemuan. Dari serikat buruh pasti jelas pasti akan ada aksi turun ke jalan untuk ini," imbuhnya.
Elly menegaskan iuran Tapera yang dipotong dari gaji menambah beban biaya bagi pekerja. Padahal saat ini potongan yang ditanggung pekerja hampir menyentuh 18,24-19,74%.
Dia merinci, potongan tersebut mencakup potongan jaminan sosial tenaga kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan sosial, hingga jaminan sosial. Penambahan potongan ini, lanjut Elly, akan mempengaruhi perekonomian buruh di tengah situasi ekonomi yang tidak pasti.
Untuk itu, dia mendesak pemerintah untuk mengkaji kembali Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 dan Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, terutama pasal yang krusial.Dia menilai ada pasal yang memberatkan pekerja mengenai konsep tabungan dipaksakan atau diwajibkan. Padahal tabungan seharusnya dilakukan secara sukarela. 7
1
Komentar