nusabali

Bawaslu Tabanan Lantik 133 PKD

  • www.nusabali.com-bawaslu-tabanan-lantik-133-pkd

TABANAN, NusaBali - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabanan melantik panitia pengawas kelurahan/desa (PKD) jelang Pilkada dan Pilgub Bali 2024 di GOR Debes pada Minggu (2/6). Pelantikan yang langsung dilakukan pengambilan sumpah jabatan ini diikuti oleh 133 petugas.

Dengan dilantiknya PKD tersebut berarti mereka telah mulai bertugas sejak dilantik sampai dengan Januari 2025. Dalam pelantikan itu, PKD Tabanan diwajibkan untuk memahami peraturan perundang-undangan sebagai garda terdepan pengawasan di Tabanan. 

Pelantikan yang dimulai sekitar pukul 10.00 Wita itu dihadiri Sekda Tabanan Gede Susila serta anggota Bawaslu Provinsi Bali I Nyoman Gede Putra Wiratma sekaligus sebagai Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan. Usai pelantikan para PKD tersebut langsung diberikan pembekalan.

Ketua Bawaslu Tabanan Ketut Narta, menegaskan pelantikan PKD diikuti oleh 133 orang setelah mereka mengikuti seleksi. Dari 133 orang itu formasi mereka hampir imbang antara wajah lama wajah baru yang bertugas. “Mereka mulai bertugas sejak dilantik sampai dengan Januari 2025,” kata Ketut Narta. 

Disebutkan ada tiga hal penting yang ditekankan PKD dalam menjalankan tugas. Pertama, harus memahami peraturan PKPU. Kemudian wajib membuat form A saat bertugas. Form A wajib dibuat dengan tujuan mencegah hal yang tidak diinginkan ketika nantinya ada pelanggaran. 

“Dan ketiga penting dilakukan adalah selama bertugas itu wajib melaksanakan monitoring di wilayah desa, serta wajib perkenalkan diri kepada tokoh adat maupun aparat desa,” tegasnya. 

Dia berharap jalannya Pilkada dan Pilgub 2024 terutama di Tabanan dapat berjalan dengan baik dan lancar. Bahkan sedini mungkin telah dilakukan koordinasi dengan pihak terkait terutama dengan KPU Tabanan. “Kalau untuk TPS rawan saat ini belum dipetakan. Masih dilakukan penjajakan maksimal,” imbuh mantan anggota KPU Tabanan ini. 

Disinggung soal honor, Ketut Narta menyebutkan, saat ini honor PKD per bulan sebesar Rp 1.100.000 sesuai dengan aturan pusat. Meskipun honor ini dirasa belum maksimal mengingat tugas dari PKD ini berat dalam hal pengawasan, pihaknya meminta dan mewajibkan PKD bekerja dengan maksimal. 

“Honor ini belum maksimal karena setiap hari itu mereka bisa bekerja tiga kali pengawasan. Contoh misalnya calon ada lomba mancing paginya jelas harus diawasi, kemudian malamnya calon gelar simakrama, kan ini juga harus diawasi. Sehingga dari segi bensin sama honor sudah tidak cukup,” tandas Ketut Narta. 7 des

Komentar