Bapenda Denpasar Hapus Denda Tunggakan
Siapkan 8 Unit Motor untuk Reward
Bapenda Denpasar
Hapus Denda Tunggakan
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Sekretaris Bapenda Kota Denpasar I Dewa Gede Rai
DENPASAR, NusaBali - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar kembali memberikan keringanan bagi penunggak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan memberikan insentif fiskal atau pemutihan denda pajak.
Pemberian insentif fiskal tersebut berlaku hingga jatuh tempo pada 31 Agustus 2024.
Hal tersebut dikemukakan Sekretaris Bapenda Kota Denpasar I Dewa Gede Rai, Senin (3/6). Menurutnya, pemberian insentif fiskal untuk penunggak pajak dari tahun 2023 ke atas. Jika sebelum waktu hingga 31 Agustus penunggak pajak membayar pajak dan tunggakannya, mereka tidak akan dikenakan denda. Mereka bisa terhindar dari denda jika pembayaran sebelum jatuh tempo.
“Kalau wajib pajak (WP) yang dari tahun 2022, 2023 atau sebelumnya belum sempat bayar pajak, mereka bisa membayar sebelum waktu jatuh tempo selama belum lewat mereka tidak akan dikenakan denda,” ucap Dewa Rai.
Dewa Rai mengatakan, selain insentif fiskal, Bapenda juga memberikan reward berupa sepeda motor yang disiapkan bagi yang rajin membayar pajak. Apresiasi dari Pemerintah Kota Denpasar melalui Badan Pendapatan Daerah bekerjasama dengan Bank BPD Bali menyiapkan reward 8 unit sepeda motor listrik.
“Masing-masing 2 unit di setiap kecamatan. Reward diberikan untuk wajib pajak PBB-P2 yang membayar melalui kanal digital tanpa tunggakan dan tepat waktu sebelum jatuh tempo (31 Agustus 2024). Sesuai mekanisme yang ditetapkan Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar,” kata Dewa Rai.
Menurut Dewa Rai, segala jenis layanan pajak daerah tidak dipungut biaya untuk menjaga integritas. Dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun baik kepada perorangan atau lembaga. Jika ada yang meminta sesuatu mengatasnamakan Bapenda dapat dilaporkan melalui mekanisme penyampaian pengaduan pada [email protected] atau melalui Bapenda Call Center +623613000130. 7 mis
Komentar