Curi Ponsel Tetangga, Dituntut 1,5 Tahun Penjara
SINGARAJA, NusaBali - Jaksa menuntut seorang warga Banjar Dinas Beratan, Desa Patemon, Kecamatan Seririt, Buleleng, bernama Komang Pande Juliartha, 30, dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun atau 1 tahun 6 bulan.
Terdakwa Pande Juliartha sebelumnya ditangkap polisi dan disidangkan karena mencuri ponsel milik tetangganya.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng Made Astini dalam sidang pada Senin (3/6) di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. Sidang dipimpin hakim ketua, I Gusti Made Juliartawan dan hakim anggota, Gusti Ayu Kade Ari Wulandari dan Putu Asih Yudiastri.
Dalam tuntutannya itu, JPU Astini menyebut terdakwa Pande Juniartha bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, seperti yang diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP. “Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Komang Pande Juniartha, dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ucapnya.
Selain itu, JPU juga menyebutkan sejumlah barang bukti berupa satu buah ponsel merk Realme C11 dan delapan potongan pecahan ornamen lubang angin atau roster. “Barang bukti itu dikembalikan kepada saksi korban I Gusti Ayu Eka Putri Agustini atau yang berhak,” lanjut jaksa Astini
Adapun pencurian dengan pemberatan ini terjadi pada Kamis (11/1) sekitar pukul 06.30 Wita di Banjar Dinas Beratan, Desa Patemon, Kecamatan Seririt. Saat itu, terdakwa berada di teras rumahnya. Ia lalu melihat tetangganya I Gusti Bagus Subagia Putra keluar rumah. Tak berselang lama, istri tetangganya itu juga keluar mengantar anak ke sekolah.
Melihat hal itu, terdakwa Juliartha berpikir rumah targetnya itu dalam keadaan kosong. Terdakwa lalu berjalan kaki menuju rumah korban. Dari sebelah selatan rumah korban, terdakwa sempat mengecek dan memastikan rumah tersebut dalam keadaan kosong. Juliartha lalu mengambil batu yang berada dekat selatan rumah korban.
Selanjutnya ia merusak lubang angin atau roster dinding rumah korban dan masuk melalui lubang tersebut. Setelah berada di dalam rumah korban, terdakwa mengambil ponsel korban yang diletakkan di atas meja TV dan kabur kembali ke rumahnya.7 mzk
1
Komentar