nusabali

NusaBali Audiensi ke BPK Perwakilan Provinsi Bali

BPK: Tak Benar Ada Temuan Terkait Langganan Koran di Sekolah

  • www.nusabali.com-nusabali-audiensi-ke-bpk-perwakilan-provinsi-bali

DENPASAR, NusaBali - Jajaran pimpinan Harian Umum NusaBali melakukan audiensi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bali yang berkantor di Jalan DI Panjaitan kawasan Niti Mandala, Denpasar, Kamis (30/5) lalu.

Selain silaturahmi, juga untuk memperoleh informasi langsung terkait adanya informasi yang beredar soal adanya temuan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang berujung pada tidak diperbolehkannya sejumlah sekolah berlangganan koran di Bali.

Jajaran pimpinan NusaBali yang hadir, yakni Pemimpin Perusahaan Made Maha Dwija Santya, Pemred I Ketut Suardana, Redaktur I Ketut Sukanta dan Staf Keuangan Ketut Sudiarti. Sementara dari BPK RI Perwakilan Provinsi Bali yang menerima, yakni Kasubbag Hukum I Made Dharma Sugama Putra dan Kasubag Humas I Made Sudarta.

Terkait pertemuan ini sebelumnya NusaBali telah bersurat bernomor 048/NusaBali/V/2024 tertanggal 7 Mei 2024. Dalam pertemuan ini terungkap bahwa informasi tersebut tidak benar dan BPK Perwakilan Provinsi Bali sampai saat ini tidak pernah menyajikan temuan pemeriksaan terkait permasalahan tersebut. “Sepengetahuan kami tidak ada temuan seperti itu. Kita akan cek kembali dan jika sudah ada informasi validnya kita akan tindak lanjuti dalam bentuk surat ke NusaBali,” ujar Kasubbag Hukum BPK RI Perwakilan Bali Dharma Sugama Putra didampingi Kasubbag Humas Made Sudarta. 

Sementara dalam surat BPK RI Perwakilan Provinsi Bali bernomor 272/S/XIX.dps/06/2024 tertanggal 3 Juni 2024 yang ditandatangani Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Satria Perwira SE MM Ak CA CSFA hal tersebut kemudian diperkuat. “Informasi itu tidak benar dan BPK Perwakilan Provinsi Bali sampai saat ini tidak pernah menyajikan temuan pemeriksaan terkait permasalahan dimaksud dalam laporan hasil Pemeriksaan (LHP) BPK pada Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota di Bali,” demikian isi surat tersebut sebagai respons atas informasi temuan BPK soal dana BOS untuk berlangganan koran. 

Dalam surat disebutkan bahwa ketentuan mengenai penggunaan dana BOS diatur dalam Permendikbud Ristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Juknis pengelolaan dana bantuan operasional satuan pendidikan sebagaimana diubah dengan Permendikbudristek No 63 Tahun 2023 tentang perubahan atas  Permendikbud Ristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Juknis pengelolaan dana bantuan operasional satuan pendidikan. 7 sur

Komentar