Buruh Serabutan Kembalikan HP Curian
Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Gianyar
Handphone
Pencurian
Jampidum
Leonard Eben Ezer Simanjuntak
GIANYAR, NusaBali - Buruh serabutan, Putu Artana,32, asal Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung mendapat persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif di aula kantor Kejaksaan Negeri Gianyar, Senin (3/6). Putu Artana sebelumnya mencuri sebuah HP di dashboard mobil korban I Wayan Sujadi yang diparkir di Jalan Patih Jelantik Lingkungan Beng, Kelurahan/Kecamatan Gianyar.
Muncul niat tersangka Putu Artana untuk mengambil handphone yang berada di dalam mobil karena situasi sepi. Selain itu, mobil korban berupa mobil kanfas yang tidak ada penutup jendelanya. Pelaku dengan cepat mengambil HP dan memasukkannya ke dalam saku celana. Selanjutnya pelaku membawa pulang HP itu ke rumah kontrakan di Jalan Cempaka Putih Gang Pucuk Kleneng, Lingkungan Kebon Kuri Kelod, Desa Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 3,9 juta dan melaporkan kehilangan tersebut ke Polsek Kota Gianyar.
Dari pelacakan, pelaku ditangkap bersama barang bukti berupa HP. Akibat perbuatannya, Putu Artana yang diancam Pasal 362 KUHP atau Pasal 480 ke-1 KUHP ini pun akhirnya diampuni. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH menyetujui permohonan restoratif justice. Ada beberapa pertimbangan, HP yang dicuri masih utuh dan bisa dikembalikan kepada pemiliknya.
Selain itu, terpenuhinya syarat-syarat berdasarkan Pasal 5 ayat (1), (2), dan (6) Perja Nomor 15 Tahun 2020 tanggal 22 Juli 2020 dan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022. Di antaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, pelaku meminta maaf kepada korban dan korban memaafkan tersangka. Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka.
Pertimbangan lain, bahwa tersangka Putu Artana hanya tinggal bersama anak-anaknya karena istri meninggalkannya. Mereka tinggal di rumah kontrakan dan bekerja serabutan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya dengan penghasilan yang tidak menentu.
Plt Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Bali dan jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, serta Jaksa yang telah aktif menjadi fasilitator sehingga terwujudnya proses penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif. Keadilan Restoratif adalah salah satu upaya Kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan Jaksa Agung.
Leonard menginstruksikan kepada Kejaksaan Negeri Gianyar untuk memberikan pendampingan kepada tersangka dan keluarganya agar tidak mengulangi kesalahannya dan tahu apa yang harus diperbuat setelah Restorative Justice ini disetujui.
Kajari Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro SH MH mengatakan, sampai dengan bulan Juni 2024 Kejaksaan Negeri Gianyar telah melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan Restoratif Justice (RJ) sebanyak 3 (tiga) kali. Tujuan Restoratif Justice untuk menjadi solusi di mana kepentingan korban diutamakan dalam penyelesaian perkara.
Dalam hal ini perbaikan keadaan korban dan pemberian maaf dari korban menjadi faktor penentu penyelesaian perkara, di sisi lain tetap memperhatikan kondisi tertentu dari pelaku kejahatan sebagai bahan pertimbangan penyelesaian perkara. "Bahwa restoratif justice ditujukan untuk mengembalikan ke keadaan semula dengan melihat keadilan yang ada di masyarakat, menggunakan hati nurani dan ketentuan yang mengaturnya," jelas Agus Wirawan. 7 nvi
1
Komentar