RAT Koperasi Tahun 2024 Belum Capai Target
AMLAPURA, NusaBali - Pelaksanaan RAT (rapat anggota tahunan) koperasi tahun 2024 di Karangasem, belum capai target. RAT hanya dilakukan oleh 161 koperasi dari target 180 koperasi dan 220 koperasi aktif.
“Rata-rata pengelola koperasi tidak melaksanakan RAT mengaku karena belum siap. Itu alasan yang tidak bisa diterima,” jelas Ketua Dekopinda (Dewan Koperasi Indonesia Daerah) Karangasem I Gede Ngurah Indrayana, di ruang kerjanya, Jalan Gatot Subroto, Amlapura, Senin (3/6).
Padahal, lanjut Indrayana, koperasi tidak boleh beralasan tidak melaksanakan RAT, baik mendatangkan keuntungan atau rugi. Sebab RAT itu melaporkan pertanggungjawaban yang dibuktikan dengan adanya neraca. “Entah untung atau entah rugi, tidak masalah gelar RAT, agar anggotanya mengetahui kondisi Koperasi, saat tutup buku di akhir tahun 2023,” tambahnya.
Kata dia, banyak koperasi mengalami kerugian, tidak ada untung, dan tidak ada pembagian sisa hasil usaha, sehingga tidak menggelar RAT. “Cenderung malu, jika menggelar RAT, kalau di neraca tertuang, mengalami kerugian,” lanjut Indrayana.
Capaian RAT di tahun 2024, katanya, 161 koperasi dari 220 koperasi aktif atau 73,18 persen. Sedangkan targetnya sebanyak 180 koperasi, atau 81,81 persen. Tahun 2023 lalu sebanyak 176 koperasi yang menggelar RAT.
Padahal RAT, lanjut Indrayana, merupakan momen penting bagi anggota Koperasi untuk mengevaluasi kinerja Koperasi selama satu tahun terakhir.
RAT itu juga bisa dinilai anggota, apakah koperasi miliknya telah mencapai target atau mengalami kegagalan, apakah dalam kondisi sehat atau kurang sehat.
RAT wajib dilaksanakan, mengacu Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 19/PER/M.KUKM/IX/2015 dan UU Nomor 25 tahun 1992.
Kadis Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Karangasem I Gede Loka Santika mengakui, kesulitan menggelar RAT karena kondisi koperasi kurang sehat.
“Saya telah terjun ke lapangan menemui 63 koperasi yang kurang sehat, masalahnya kekurangan sumber daya manusia sehingga belum siap melaksanakan RAT,” kata Loka Santika.
Banyak koperasi sekadar beroperasi sehingga belum terpikirkan melaksanakan RAT. Bahkan ada 107 koperasi yang tidak aktif karena tidak lagi ada pengurus dan tidak ada lagi ada aktivitasnya.
Tetapi keberadaan itu tidak bisa dibubarkan, syarat membubarkan Koperasi adalah usulannya muncul dari Koperasi itu sendiri melalui rapat anggota. “Jika koperasi yang tidak aktif disarankan agar melaksanakan RAT, akan sulit,” tambah Loka Santika. Koperasi yang tidak aktif, tetap tercatat.7k16
1
Komentar