nusabali

Terungkap! Motif Cemburu, Penembak Pemotor di Tampaksiring Akhirnya Ditangkap

  • www.nusabali.com-terungkap-motif-cemburu-penembak-pemotor-di-tampaksiring-akhirnya-ditangkap

GIANYAR, NusaBali.com – Terduga pelaku penembakan pemotor di Jalan Raya Ir Soekarno wilayah Banjar Bukit, Desa/Kecamatan Tampaksiring, Gianyar, akhirnya ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tampaksiring.

Pelaku, I Putu Bayu Indrawan, 33 tahun, asal Banjar Siladan, Desa Siangan, Kecamatan Gianyar, diamankan usai sembahyang di Pura Tap Sai Karangasem, Selasa (4/6/2024) malam.

"Saat ditelusuri yang bersangkutan terdeteksi di Pura Tap Sai Karangasem," jelas Kapolsek Tampaksiring, AKP I Putu Agus Ady Wijaya, didampingi Kanit Reskrim Polsek Tampaksiring Iptu I Kadek Kertayoga.

Kapolsek mengungkapkan bahwa motif pelaku menembak korban Ida Bagus Putu Ardana, 41 tahun, warga Banjar Penaka, Desa/Kecamatan Tampaksiring, adalah cemburu dikarenakan patah hati. "Motif cemburu patah hati," ujar Kapolsek. 

Pada Sabtu (1/6/2024) lalu, korban Ida Bagus Putu Ardana ditembak orang tak dikenal saat melintas di Jalan Raya Ir Soekarno Tampaksiring. Saat itu, korban berangkat dari rumahnya di Banjar Penaka menuju Desa Mancawarna.

Saat sampai di dekat JNT Tampaksiring, korban mendengar suara tembakan yang mengenai kepalanya. Ia pun sempat berhenti di depan JNT Tampaksiring sebelum dilarikan ke Rumah Sakit Sanjiwani Gianyar dan dirujuk ke RSUP Prof Ngoerah Denpasar.

Pasca kejadian tersebut, pihak keluarga korban melapor ke Polsek Tampaksiring. Berdasarkan hasil penyelidikan di TKP, keterangan korban dan saksi, serta pengecekan CCTV di sekitar TKP, ciri-ciri pelaku mengerucut kepada Putu Bayu.

"Pelaku kita temui di pura sendirian sekitar pukul 19.00 WITA, katanya dia merasa bersalah makanya sembahyang," ujar AKP Ady. 

Meskipun sudah tertangkap, saat diinterogasi, pelaku sempat berkelit dan 'mematung' ketika dicecar pertanyaan. Namun, berkat kesabaran tim Reskrim, pelaku Putu Bayu akhirnya mengakui perbuatannya.

Bersama pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 7 buah karet shield senapan angin, sebuah injektor adaptor gas, sepeda motor Honda Genio yang dikendarai saat beraksi, serta jaket biru dongker. Sayangnya, barang bukti berupa senapan angin tidak ditemukan karena sudah dibuang pelaku ke laut.

"Pengakuannya senapan angin itu dibuang di Pantai Masceti. Kami sudah telusuri, sudah cek, tapi sulit namanya lautan entah sudah hanyut kemana itu," ujar Kapolsek. 

Akibat tembakan tersebut, korban Ida Bagus Putu Ardana, mengalami luka tembak di bagian kepala sebelah kanan. Saat ini, kondisinya sudah membaik setelah menjalani perawatan medis di RS Sanjiwani dan RSUP Prof Ngoerah untuk mengeluarkan peluru.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku Putu Bayu dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada saat beraktivitas di jalan raya.*nvi



Komentar