15 Warga Blasteran Ajukan Diri Jadi WNI
Sidang Kewarganegaraan
Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
15 Warga Blasteran
Ajukan Diri Jadi WNI
MANGUPURA, NusaBali - Sebanyak 15 warga blasteran dari perkawinan campuran mengajukan diri sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Belasan warga blasteran itu mengikuti sidang pewarganegaraan yang digelar di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali pada Selasa (4/6).
Kakanwil Kemenkumham Bali Pramella Y Pasaribu, menjelaskan 15 warga blasteran tersebut merupakan warga Jepang 12 orang, warga Amerika Serikat 2 orang, dan warga Belgia 1 orang. Mereka merupakan subjek anak berkewarganegaraan ganda terlahir dari perkawinan campur antar negara yang mengajukan permohonan pewarganegaraan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022.
“Mereka mengakui ingin menjadi WNI karena kecintaannya kepada Indonesia dan mengaku ingin berkontribusi dalam memajukan Indonesia,” ujar Pramella, Rabu (5/6).
Dalam sidang tersebut turut hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alexander Palti. Di samping itu juga hadir tim verifikator yang terdiri dari Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Divisi Keimigrasian, Kepolisian Daerah Bali, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Bali, dan Dinas Dukcapil Provinsi Bali.
Tim verifikator pun melontarkan sejumlah pertanyaan untuk dijawab oleh seluruh pemohon yang mengikuti sidang, di antaranya terkait pengetahuan nasional, pajak, dan tindakan kriminal. Pramella serta para tim verifikator menilai baik secara formal seluruh WNA tersebut. Meski begitu, tim verifikator tetap akan melakukan verifikasi lebih lanjut kelengkapan berkas untuk kemudian permohonan kewarganegaraan dari 15 warga blasteran itu diteruskan ke Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta.
“Jadi pemohon agar melengkapi dokumen-dokumen sebagai persyaratan untuk diajukan ke pusat,” kata Pramella. 7 ol3
Komentar