nusabali

Cewek Bantu Pacar Curi Motor Diselesaikan Restorative Justice

  • www.nusabali.com-cewek-bantu-pacar-curi-motor-diselesaikan-restorative-justice

TABANAN, NusaBali -Tersangka pencurian sepeda motor, Omyati,38, dibebaskan dari pidana setelah para pihak sepakat menempuh mekanisme restorative justice. Pembebasan tersangka asal Jember, Jawa Timur, ini dilakukan di Kejari Tabanan, dipimpin Kejari Ni Made Herawati, Rabu (5/6).

Suasana pembebasan Rabu siang sekitar pukul 13.00 Wita itu penuh haru. Sembari menangis, tersangka Omyati menyesal dan merasa dibohongi oleh pacarnya yang bernama Ivan, kini berstatus DPO (daftar pencarian orang). 

Status Omyati saat melakukan aksi hanya sebatas membantu pacarnya Ivan untuk membukakan pintu gudang supaya bisa membawa kabur Honda Vario milik bosnya. Saat itu Omyati dijanjikan diajak menikah. Ternyata hal tersebut hanya bualan pelaku. "Saya ingin dia (Ivan) dapat merasakan penjara seperti saya," ujar Omyati sambil menangis dihadapan para jaksa. 


Kejari Tabanan Ni Made Herawati menegaskan dalam kasus restorative justice ini sudah melalui berbagai tahapan. Antara lain, telah disetujui oleh pusat, kemudian telah dilakukan upaya perdamaian antara tersangka dan korban dengan menghadirkan tokoh agama, pendamping maupun keluarga masing-masing korban. "Kami tidak boleh ikut campur dalam mendamaikan ini, tidak ada paksa apa pun," jelasnya.

Kasipidum Kejari Tabanan Ngurah Wahyu Resta mengatakan Omyati sudah menjalani hukuman selama 2 bulan di Lapas Tabanan dari ancaman hukuman 5 tahun penjara. Hukuman itu didapat setelah Omyati membantu pacaranya Ivan membukakan pintu gerbang gudang korban untuk mencuri sepeda motor pada 31 Maret 2024 lalu.  

"Peran tersangka ini jelas membantu pacarnya Ivan. Korban mau melakukan hal itu karena dijanjikan akan diajak pulang ke Jawa hendak dinikahi oleh pacarnya yang kini DPO tersebut," jelasnya. 

Disebutkan, tersangka dan pacarnya Ivan ini sudah 3 bulan di Bali. Awalnya mereka ini bekerja di Klungkung kemudian pindah ke Baturiti tepatnya di Desa Perean, Kecamatan Baturiti atau di tempat korban menjadi buruh cetak batako. "Kepada korban, pacar tersangka mengaku bahwa tersangka ini istrinya sehingga dikasi tempat tinggal di tempat kerja oleh korban. Dan motor yang dibawa kabur ini adalah motor yang digunakan operasional," bebernya. 

Dengan restorative justice, perkara pidana di Tabanan bisa berkurang. Tentunya dalam proses restorative justice sudah memenuhi persyaratan. "Total saat ini sudah ada 4 perkara yang diselesaikan secara restorative justice," tandas Wahyu Resta.7des

Komentar