Ada Beras Dijual di Atas HET, Aprindo Janji Siap Turun Tangan
JAKARTA, NusaBali - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey menyatakan dukungannya atas kebijakan pemerintah terkait harga beras. Dalam hal ini, relaksasi harga eceran tertinggi (HET) beras yang masa berlakunya kembali diperpanjang, dari seharusnya hanya sampai 31 Mei 2024.
Relaksasi ini menaikkan besaran batas atas harga jual beras di tingkat eceran yang ditetapkan pemerintah pada tahun 2023 lalu. HET beras medium dinaikkan Rp600 dan beras premium Rp1.000 per kg.
Meski begitu, masih ada beberapa gerai ritel modern yang menjual beras di atas HET hasil relaksasi tersebut. Lantas apa tindakan Aprindo atas hal itu? Sebab, pemerintah, dalam hal ini Badan Pangan Nasional (Bapanas) menegaskan, tak ada sanksi langsung dari pemerintah, namun meminta Aprindo dan Pemerintah Daerah yang turun langsung melakukan penindakan.
Terkait hal itu, Roy mengatakan, jika ada ritel modern anggota Aprindo yang masih melanggar, maka akan langsung turun tangan melakukan penindakan. "Misal ada ritel modern yang tidak sesuai, maka kami akan memberikan teguran kepada ritel tersebut," kata Roy seperti dilansir CNBC Indonesia, Rabu (5/6).
"Kita minta juga datanya dari peritel itu, untuk melihat dia dari mana ambil (barangnya), artinya dilihat dari distributor siapa. Nah kalau memang ngambilnya lebih tinggi dan sangat mahal, maka distributor dan/atau importir yang menjual mahal kepada peritel tersebut akan kita infokan dan laporkan kepada Bapanas dan Satgas Pangan. Bapanas lah yang akan menegur distributor yang menjual dengan harga tinggi tersebut," jelasnya.
Menurutnya, teguran biasanya hanya dilakukan satu kali dan langsung ditanggapi oleh peritel. Sebab, menurutnya, tidak ada alasan bagi peritel mengambil satu momentum untuk menaikkan harga semaunya.
"Pasti peritel itu menaikkan harga karena peritel tidak pernah produksi, dan selalu peritel itu dapatnya dari distributor atau importir," ucapnya. Sebelumnya, Deputi I Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa menyebut tidak ada sanksi tegas secara langsung dari pemerintah, apabila didapati ritel modern menjual beras di atas HET.
Namun, lanjutnya, pemerintah tentu akan melaporkan temuan itu ke Aprindo, untuk kemudian ditindak oleh Aprindo, dengan cara mengingatkan peritel tersebut agar menjual beras sesuai HET yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
"Pemerintah itu mengutamakan asas pembinaan, tidak boleh mengutamakan asas penindakan. Jadi, begitu dia salah diingatkan dulu. Nah relatif sangat mudah tatkala kami mengingatkan teman-teman di ritel modern. Kita juga sudah komitmen dengan Aprindo, dan aprindo menyatakan pihaknya akan bersikap tegas," kata Ketut, Selasa (4/6). 7
1
Komentar