Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan, OJK dan Kemenlu Sepakat Kerjasama
Perlindungan Konsumen
Jasa Keuangan
OJK
Menlu Retno Marsudi
Mahendra SIregar
Ketua Dewan Komisioner OJK
JAKARTA, NusaBali - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI) menyepakati sinergi dalam melaksanakan upaya pelindungan konsumen dan masyarakat serta pengembangan dan penguatan sektor jasa keuangan. Hal itu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Sinergi antara kedua lembaga tersebut dituangkan dalam Nota Kesepahaman yang ditandatangani Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, dan Menteri Luar Negeri RI Retno L. P. Marsudi di Jakarta, Selasa(4/6).
Nota Kesepahaman antar kedua lembaga tersebut menyediakan kerangka mendukung percepatan peningkatan literasi keuangan dan pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan. Khususnya dalam bentuk edukasi bagi Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (MILN)/diaspora Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang merupakan salah satu segmen Sasaran Prioritas Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia.
Selain itu, Nota Kesepahaman tersebut juga difokuskan dalam rangka mendukung. reformasi sektor jasa keuangan yang dapat mewujudkan pendalaman dan pengembangan sektor keuangan agar dapat kompetitif dalam skala global dan menunjang kebutuhan sektor riil domestik.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan pentingnya kerja sama untuk memberikan pelayanan dan pelindungan konsumen khususnya bagi masyarakat Indonesia di luar negeri.
“Penandatanganan perjanjian kerja sama atau MoU antara OJK dan Kementerian Luar Negeri bukan hanya penting tapi merupakan yang pertama kali mencakup ruang dan bidang tugas yang banyak,» ujarnya.
Dan lanjut Mahendra Siregar, mencakup hampir keseluruhan keperluan dari masyarakat Indonesia di luar negeri yang terkait dengan pelayanan maupun pelindungan yang terimplikasi dari hal-hal yang terjadi dengan sektor jasa keuangan di Indonesia maupun di negara tempat masyarakat Indonesia berada.
Ruang lingkup Nota Kesepahaman yang disepakati mencakup: pertama, Koordinasi dalam rangka kerja sama internasional. Kedua Kerja sama diplomasi ekonomi terkait sektor jasa keuangan. Ketiga, Kerja sama untuk mendukung peningkatan peran Masyarakat Indonesia di Luar Negeri dalam rangka Pembangunan Nasional. Keempat, Kerja sama dalam kegiatan sosialisasi, edukasi dalam rangka peningkatan literasi dan inklusi keuangan kepada Warga Negara Indonesia di luar negeri. Kelima, Kerja sama untuk mendukung penguatan pelindungan konsumen dan Warga Negara Indonesia di luar negeri. Keenam, Peningkatan kompetensi dan kapasitas sumber daya manusia;
Ketujuh ,Penyediaan, pertukaran serta pemanfaatan data dan/atau informasi untuk mendukung tugas dan fungsi. Kedelapan. Penguatan sinergi dalam Forum Koordinasi Kebijakan Luar Negeri. Dan ke delapan Bidang kerja sama lain yang disepakati bersama.
Menteri Luar Negeri RI Retno L. P. Marsudi menyambut baik sinergi dengan OJK khususnya terkait diplomasi di sektor keuangan serta pelindungan dan peningkatan peran PMI dan Diaspora Indonesia di Luar Negeri. K17
1
Komentar