BUMDes Tukadmungga Kembangkan Usaha Bangun Pasar Desa
SINGARAJA, NusaBali - Pemerintah Desa (Pemdes) Tukadmungga, Kecamatan/Kabupaten Buleleng meresmikan Pasar Desa Happy, Kamis (6/6) kemarin. Pasar ini dibangun oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Dharma Utsaha untuk menggeliatkan perekonomian masyarakat.
Perbekel Tukadmungga, Kadek Surya Darmawan, mengatakan pembangunan pasar ini diinisiasi karena perputaran ekonomi 1.300 KK masyarakatnya lebih banyak bertransaksi di luar desa. Hal ini dinilainya menjadi salah satu penyebab tersendatnya perekonomian desa.
“Masyarakat kami kebanyakan kalau belanjanya di luar desa. Pasar lama kami punya tetapi lokasinya kurang strategis masuk gang sehingga masyarakat yang mau belanja juga malas, pasar juga sepi. Sekarang dibangunkan pasar baru ini harapannya perputaran ekonomi di desa bisa maksimal, dampaknya juga untuk masyarakat sendiri,” ucap Surya.
Pasar Desa Happy ini dibangun secara swadaya dari keuntungan BUMDes Dharma Utsaha dari bidang usaha pengelolaan sampah dan simpan pinjam yang berjalan sejauh ini. Pasar ini dibangun di lahan milik pribadi seluas 4,5 are dengan sistem sewa. Namun untuk mendirikan bangunan pasar BUMDes mengeluarkan modal Rp 250 juta. Pasar Happy pun langsung beroperasi setelah dilaksanakan upacara melaspas.
“Kapasitas pasar kami ini ada 36 lapak, 10 kios yang menjual berbagai kebutuhan pokok sehari-hari. Sore hari juga ada senggol. Sehingga harapannya benar-benar bisa bergeliat perekonomian kami di desa,” imbuh dia.
Selanjutnya pasar ini akan dikelola oleh BUMDes. Pedagang juga hanya dikenakan sewa Rp 400 ribu untuk 5 tahun dan retribusi harian Rp 5.000 per pedagang. Kontribusi pedagang ini pun sudah disepakati dalam rapat Pemdes bersama BUMDes dan juga Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Direktur BUMDes Dharma Utsaha, Putu Buda Darma Laksana, mengatakan pembangunan dan pengelolaan pasar yang masuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa Tukadmungga, bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat. BUMDes di bawah naungan Pemdes pun tidak memberlakukan retribusi yang terlalu tinggi. Tetapi tidak juga menimbulkan kerugian bagi BUMDes.
“Dalam pengelolaan dan penentuan retribusi yang harus dibayarkan pedagang sudah diperhitungkan bersama, bagaimana agar tidak merugikan masyarakat maupun BUMDes. Kami selaku pengelola menjalankan aturan dan arahan dari Perbekel, LPM dan juga BPD,” terang Buda.7 k23
Komentar