KPU Bali Singgung ASN Aktif Daftar Parpol Jelang Pilkada, Sebut Kepala Daerah Wajib Membina
MANGUPURA, NusaBali.com - Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi sorotan jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Satu di antaranya adalah keterlibatan ASN aktif yang masuk proses Pilkada di partai politik (parpol).
"Ada beberapa ASN apalagi top management (yang tidak mengindahkan larangan ASN di Pilkada). Ada sekda (sekretaris daerah) yang mendaftar di parpol. Itu kan masih ASN," ungkap Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan, Rabu (5/6/2023) malam di Badung.
ASN dengan jabatan tertinggi di pemerintah daerah yakni sekda, sama seperti ASN pada umumnya yang tidak boleh terlibat politik praktis di Pilkada 2024 ini. Namun, nyatanya, KPU Bali melihat semacam ada 'pengecualian' yang terjadi pada ASN top management ini.
Lidartawan menyebut, Bawaslu dan Komisi ASN (KASN) dapat bergerak menertibkan ASN yang jelas-jelas sudah melanggar ini. ASN aktif salah satunya dilarang mendekati parpol terkait dengan rencana pengusulan dirinya/orang lain sebagai bakal calon kepala daerah.
"Menurut saya, yang menjadi pembina ASN di tingkat kabupaten adalah Bupati. Mestinya Bupati sudah menegur ini, jangan ragu-ragu menegur yang begitu. Nanti kalau semua ASN yang dibawahnya mencontoh begitu, bagaimana ceritanya?" tegas Lidartawan.
Ketika ditanya sekda dari daerah mana yang ia maksud, Lidartawan enggan menyebut nama. Kata dia, ini sudah menjadi rahasia umum yang seharusnya sudah masuk radar Bawaslu.
Meski tidak menyebut nama, pernyataan Lidartawan mengarah ke Sekretaris Daerah Badung I Wayan Adi Arnawa. Birokrat aktif asal Desa Pecatu, Kuta Selatan ini diketahui masuk bursa bakal calon Bupati Badung dan sudah mendaftar ke penjaringan PDIP.
Diberitakan NusaBali sebelumnya, Adi Arnawa mengaku akan mengundurkan diri sebagai ASN jika sudah memperoleh rekomendasi DPP PDIP. Hal ini disebut sesuai dengan aturan yang berlaku bahwa ASN harus mengundurkan diri jika telah ditetapkan sebagai calon kepala daerah.
"Ini masih berproses, nanti kalau sudah final, Astungkara keluar rekomendasi, di situ lah saya akan mengundurkan diri," ujar Adi Arnawa. *rat
ASN dengan jabatan tertinggi di pemerintah daerah yakni sekda, sama seperti ASN pada umumnya yang tidak boleh terlibat politik praktis di Pilkada 2024 ini. Namun, nyatanya, KPU Bali melihat semacam ada 'pengecualian' yang terjadi pada ASN top management ini.
Lidartawan menyebut, Bawaslu dan Komisi ASN (KASN) dapat bergerak menertibkan ASN yang jelas-jelas sudah melanggar ini. ASN aktif salah satunya dilarang mendekati parpol terkait dengan rencana pengusulan dirinya/orang lain sebagai bakal calon kepala daerah.
"Menurut saya, yang menjadi pembina ASN di tingkat kabupaten adalah Bupati. Mestinya Bupati sudah menegur ini, jangan ragu-ragu menegur yang begitu. Nanti kalau semua ASN yang dibawahnya mencontoh begitu, bagaimana ceritanya?" tegas Lidartawan.
Ketika ditanya sekda dari daerah mana yang ia maksud, Lidartawan enggan menyebut nama. Kata dia, ini sudah menjadi rahasia umum yang seharusnya sudah masuk radar Bawaslu.
Meski tidak menyebut nama, pernyataan Lidartawan mengarah ke Sekretaris Daerah Badung I Wayan Adi Arnawa. Birokrat aktif asal Desa Pecatu, Kuta Selatan ini diketahui masuk bursa bakal calon Bupati Badung dan sudah mendaftar ke penjaringan PDIP.
Diberitakan NusaBali sebelumnya, Adi Arnawa mengaku akan mengundurkan diri sebagai ASN jika sudah memperoleh rekomendasi DPP PDIP. Hal ini disebut sesuai dengan aturan yang berlaku bahwa ASN harus mengundurkan diri jika telah ditetapkan sebagai calon kepala daerah.
"Ini masih berproses, nanti kalau sudah final, Astungkara keluar rekomendasi, di situ lah saya akan mengundurkan diri," ujar Adi Arnawa. *rat
1
Komentar