Soal Mekanisme Caleg Terpilih Maju Pilkada Wajib Mundur, KPU Bali Menunggu PKPU
MANGUPURA, NusaBali.com - KPU RI telah menegaskan, calon anggota legislatif (caleg) terpilih wajib mundur jika maju Pilkada 2024 ini. KPU Provinsi Bali menunggu regulasi terulis alias Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur lebih detail terkait mekanisme ini.
Pasca Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara KPU RI dan DPR RI pada pertengahan Mei lalu, simpang siur mundur tidaknya caleg terpilih jika maju Pilkada selesai. Namun, mekanisme detail mengenai tahap demi tahap pengunduran diri caleg terpilih dan proses lanjutannya belum dapat dilihat sampai turunnya PKPU.
Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan yang sebelumnya sempat berpendapat caleg terpilih tidak perlu mundur jika maju Pilkada, melainkan otomatis tidak akan dilantik di legislatif pun telah meralat pernyataannya. Soal regulasi tertulis kebijakan baru ini, ia menunggu PKPU dari KPU RI.
"Sekarang kami menunggu PKPU (tentang Pencalonan Kepala Daerah), kan belum pendaftarannya. PKPU ini sedang diharmonisasi oleh Kemenkumham," ujar Lidartawan ketika ditemui di Badung, Rabu (5/6/2024) malam.
Yang jelas, kata Lidartawan, caleg terpilih wajib mengundurkan diri begitu mereka mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah ke KPU yang dibuktikan dengan surat penguduran diri. Menurut PKPU Nomor 2 Tahun 2024, pendaftaran calon kepala daerah dimulai 27 Agustus sampai 29 Agustus 2024 ini.
Caleg terpilih menyerahkan surat pengunduran kepada KPU. Kemudian, KPU bakal menindaklanjuti dengan menyiapkan Pergantian Antarwaktu (PAW) Calon Terpilih. Nama mereka juga secara otomatis hilang dari salinan daftar caleg terpilih yang diserahkan ke Gubernur/Menteri Dalam Negeri.
"Sekarang sudah jelas, begitu mendaftar surat (pengunduran diri) itu harus sudah ada. KPU akan cepat merespons untuk mem-PAW Calon Terpilih dengan caleg suara terbanyak berikutnya. Jadi di-PAW sebelum pelantikan," imbuh Lidartawan. *rat
Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan yang sebelumnya sempat berpendapat caleg terpilih tidak perlu mundur jika maju Pilkada, melainkan otomatis tidak akan dilantik di legislatif pun telah meralat pernyataannya. Soal regulasi tertulis kebijakan baru ini, ia menunggu PKPU dari KPU RI.
"Sekarang kami menunggu PKPU (tentang Pencalonan Kepala Daerah), kan belum pendaftarannya. PKPU ini sedang diharmonisasi oleh Kemenkumham," ujar Lidartawan ketika ditemui di Badung, Rabu (5/6/2024) malam.
Yang jelas, kata Lidartawan, caleg terpilih wajib mengundurkan diri begitu mereka mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah ke KPU yang dibuktikan dengan surat penguduran diri. Menurut PKPU Nomor 2 Tahun 2024, pendaftaran calon kepala daerah dimulai 27 Agustus sampai 29 Agustus 2024 ini.
Caleg terpilih menyerahkan surat pengunduran kepada KPU. Kemudian, KPU bakal menindaklanjuti dengan menyiapkan Pergantian Antarwaktu (PAW) Calon Terpilih. Nama mereka juga secara otomatis hilang dari salinan daftar caleg terpilih yang diserahkan ke Gubernur/Menteri Dalam Negeri.
"Sekarang sudah jelas, begitu mendaftar surat (pengunduran diri) itu harus sudah ada. KPU akan cepat merespons untuk mem-PAW Calon Terpilih dengan caleg suara terbanyak berikutnya. Jadi di-PAW sebelum pelantikan," imbuh Lidartawan. *rat
Komentar