OJK Atur Produk dan Saluran Pemasaran Asuransi
DENPASAR, NusaBali - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya menciptakan industri perasuransian yang kuat, tumbuh berkelanjutan, dan inovatif. Salah satu caranya melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi, yang mendukung dan memudahkan pelaku usaha perasuransian.
“Penerbitan POJK 8 Tahun 2024 merupakan tindak lanjut atas amanat dalam Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), yang mengamanatkan perlunya penyesuaian terhadap POJK Nomor 23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi (POJK 23 Tahun 2015), ”ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, Kamis (6/6).
Melalui POJK 8 Tahun 2024, OJK berharap penyederhanaan proses persetujuan produk asuransi, penggunaan polis asuransi secara elektronik atau digital dan tata kelola perhitungan premi/kontribusi secara lebih hati-hati dapat diimplementasikan dengan baik, dengan demikian penyelenggaraan produk asuransi dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.
“Terutama agar industri perasuransian di sektor jasa keuangan memiliki daya saing global dan dapat berkompetisi secara sehat,” lanjut Aman Santosa.
Proses penyusunan POJK 8 Tahun 2024 ini telah melibatkan para stakeholder dan mempertimbangkan masukan dari industri perusahaan perasuransian secara seimbang. Selain itu, POJK 8 Tahun 2024 juga memberikan jangka waktu peralihan selama 6 bulan sejak tanggal POJK ini diundangkan.
Aman Santoso menambahkan, POJK 8 Tahun 2024 berlaku efektif sejak tanggal 29 Oktober 2024 dan diharapkan pelaku usaha asuransi memiliki waktu yang cukup untuk melakukan persiapan agar POJK tersebut dapat diimplementasikan dengan efektif dan berdaya guna bagi perkembangan industri perasuransian.
OJK juga berharap dengan penerbitan POJK 8 Tahun 2024 sebagai penyempurnaan dari POJK 23 Tahun 2015 akan membawa dampak yang besar dan positif bagi perkembangan industri perasuransian dalam upaya untuk mewujudkan terciptanya suatu ekosistem industri perasuransian yang kuat dan sehat secara keseluruhan. 7 k17
1
Komentar