Pensertifikatan 14 KK Eks Tim-Tim Dikaji Ulang
Sidang GTRA
Pensertifikatan 14 KK Eks Tim-Tim
Gugus Tugas Reforma Agraria
Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Buleleng Agus Apriawan
"Redistribusi sertifikat target diserahkan Presiden saat pembukaan PKB. Kita usahakan sebelum itu selesai. Kita punya waktu 5-6 hari untuk menyelesaikan 14 KK ini”
SINGARAJA, NusaBali - Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Buleleng akan mengkaji lebih mendetail pensertifikatan lahan pekarangan 14 KK warga Eks Timor-Timur (Tim-Tim). Sebab 14 KK tersebut diusulkan untuk diganti subjeknya dengan orang baru. Sebab nama penerima lahan yang ada di SK, tinggal di luar Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang dipinjamkan pemerintah.
Persoalan 14 KK Eks Tim-Tim tersebut menjadi fokus sidang GTRA Buleleng yang digelar Jumat (7/6) di rumah jabatan Bupati Buleleng. Sebanyak 107 KK dihadirkan seluruhnya untuk menjalani sidang verifikasi data subjek dan objek dari Kantor Pertanahan/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Buleleng.
Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Buleleng Agus Apriawan mengatakan, verifikasi data diperlukan sebelum penetapan subjek dan objek sebelum akhirnya penerbitan SK pemberian hak dan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dari Kantah Buleleng. Termasuk 14 KK yang diusulkan untuk diganti subjek penerimanya.
“Ini tadi kita coba klarifikasi sehingga keputusan panitia kita tahan dulu agar kita gali lebih dalam. Kalau kita melihat data orang baru yang diusulkan orang sana cuman masih keluarga dari penerima yang dicantumkan di SK. Kita tahan dulu, kita gali dan rumuskan supaya tidak keliru,” ungkap Apriawan.
Namun jika dilihat dari ketentuan yang berlaku pelepasan lahan pemerintah harus sesuai dengan nama yang tertera di SK. Lahan itu pun baru bisa beralih tangan setelah berjalan 10 tahun kedepan. Kantah Buleleng berencana akan memanggil khusus 14 KK untuk memperjelas legal standing dengan penerima yang tercantum di SKnya.
“Redistribusi sertifikat target diserahkan Presiden saat pembukaan PKB. Kita usahakan sebelum itu selesai. Kita punya waktu 5-6 hari untuk menyelesaikan 14 KK ini,” imbuh dia.
Sementara itu, Koordinator Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Bali Ni Made Indrawati mengatakan seluruh KK eks Tim-Tim sudah menyetujui pensertifikatan lahan terlebih dahulu. Sedangkan permohonan lahan garapan akan diusulkan kembali.
“Kemarin pelepasan kawasan yang akan kita mohonkan untuk pelepasan kawasan jadi tanah negara yang akan didistribusikan kepada masyarakat murni bukan perhutanan sosial,” ungkap Indrawati.
Namun KPA meminta pemerintah untuk mengkaji permohonan penggantian 14 KK yang masih ditahan proses pensertifikatan lahan pekarangannya. Sebab penerima yang masuk dalam SK tidak ikut berproses dan berjuang.
“Bebebapa nama yang muncul di SK itu tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Karena terputus-putus, ketika proses berlangsung mereka tidak ada di tempat, ketika SK keluar dia ada di tempat. Ini mesti dilakukan kajian mendalam supaya standar keadilan itu ada di Buleleng,” harap dia.
Selanjutnya GTRA Buleleng sedang mengupdate data lahan garapan baik subjek dan objek. Data base lahan garapan ini akan digunakan untuk menyusun database sebagai lampiran permohonan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Usulan lahan garapan seluas 128 hektare, rata-rata masyarakat menggarap kurang lebih 50 are. Selain itu ada juga lahan garapan komunal yang dikelola bersama-sama.7 k23
1
Komentar