Shabu, Ekstasi hingga Permen Ganja asal Thailand Dimusnahkan
Shabu
Ekstasi
Permen Ganja
Dimusnahkan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung
Kepala Kejaksaan Negeri Badung
Suseno
MANGAPURA, NusaBali - Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menggelar acara pemusnahan barang bukti dari berbagai tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) di di Aula Kejari Badung, Mengwitani, Mengwi pada Jumat (7/6) pukul 09.00 Wita. Dalam kegiatan kali ini, ada 113 perkara narkotika dengan nilai barang bukti mencapai Rp 3,7 miliar yang dimusnahkan.
Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Suseno menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari eksekusi putusan pengadilan terhadap tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Dari November 2023 hingga Mei 2024, terdapat 229 perkara tindak pidana umum yang telah diputus dengan berbagai jenis barang bukti yang dimusnahkan, termasuk terkait narkotika, harta benda, barang bukti pencurian, handphone, dan sebagainya.
“Saat ini, barang bukti tindak pidana narkotika masih mendominasi, mengingat Bali, khususnya Badung, merupakan daerah yang padat dan transit, terdapat 113 perkara tindak pidana narkotika dengan nilai barang bukti Rp 3.743.696.320,” ungkap Suseno, Jumat (7/6).
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi ganja seberat 4.868,688 gram, tembakau sintetis 62,38 gram, ekstasi 253 gram dan 698 butir, shabu 1.372,21 gram, kokain 553,81 gram, hasis 129,26 gram, dan psikotropika sebanyak 82.551 butir.
Selain narkotika, barang bukti yang dimusnahkan juga mencakup berbagai perangkat yang digunakan dalam tindak pidana, seperti telepon genggam berbagai merek, timbangan elektrik, pakaian, tas, bong atau alat hisap sabu, serta barang bukti lainnya. Untuk tindak pidana orang dan harta, keamanan negara, dan ketertiban umum, sebanyak 58 perkara disertai pemusnahan barang bukti berupa senjata tajam hingga seperti pistol dan shotgun, pakaian, telepon genggam, obat-obatan, dokumen, dan lain-lain.
Suseno menekankan pentingnya transparansi dan keseriusan Kejari Badung dalam menindak berbagai tindak pidana. “Pemusnahan barang bukti ini menunjukkan transparansi dan keseriusan Kejari Badung bersama instansi terkait dalam menindak berbagai tindak pidana hukum,” imbuh Suseno.
Melihat dominasi kasus narkotika yang masih mengintai di masyarakat, dalam upaya memberantas narkotika, Suseno menggarisbawahi bahwa pemerintah pusat memiliki program pemberantasan narkotika yang melibatkan seluruh elemen masyarakat. Selain penindakan, upaya pencegahan juga dilakukan melalui sosialisasi bahaya narkotika kepada masyarakat, termasuk kelompok-kelompok yang memberikan pembimbingan dan pencegahan narkotika.
“Kami melaksanakan semua upaya baik pencegahan dan penindakan secara proporsional sesuai dengan pasal dan perbuatan. Narkotika ini tidak hanya melibatkan pengguna, tetapi juga kurir, korban, pengedar, dan perantara, masing-masing memiliki sanksi sesuai dengan ketentuan hukum,” jelas Suseno.
Sebagai contoh, kasus narkotika berbentuk permen yang dibeli bule dari Thailand dan disangka boleh dikonsumsi di Indonesia, ternyata mengandung ganja. Pelakunya diproses oleh Bea Cukai dan dilimpahkan ke Polda Bali, kemudian ke Kejari Badung untuk diproses lebih lanjut. 7 cr79
Komentar