nusabali

Bamsoet Klarifikasi Pernyataan Soal Amandemen UU Dasar 1945

  • www.nusabali.com-bamsoet-klarifikasi-pernyataan-soal-amandemen-uu-dasar-1945

JAKARTA, NusaBali - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengklarifikasi pernyataannya soal partai politik yang sepakat melakukan amandemen Undang-Undang Dasar 1945, sebagaimana yang menjadi laporan seorang mahasiswa ke Mahkamah Kehormatan Dewan DPR.

“Seperti diketahui, statement tersebut dalam kaitan menjawab pertanyaan wartawan saat kami pimpinan MPR usai menerima Ketua MPR Ke-11 Bapak Amien Rais. Saya katakan kalau seluruh partai politik setuju sepakat melakukan amandemen UUD NRI 1945, termasuk penataan kembali sistem politik dan sistem demokrasi kita, MPR RI siap untuk melakukan amandemen, siap untuk melakukan perubahan karena kita sudah punya SOP-nya sebagaimana diatur dalam UUD 1945 pasal 37,” jelas Bamsoet, sapaan karibnya, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (7/6).

Bamsoet meluruskan bahwa dirinya tidak pernah mengeluarkan pernyataan yang menyebut bahwa seluruh partai politik sepakat untuk melakukan amandemen UUD 1945, termasuk tidak membicarakan tentang pemilihan presiden kembali di MPR. “Saya hanya berbicara tentang adanya aspirasi melakukan kaji ulang amandemen UUD NRI 1945 secara menyeluruh. Jadi, sekali lagi saya tegaskan, tidak ada statement yang menyatakan semua parpol telah sepakat melakukan amandemen UUD 1945,” ujar politisi Partai Golkar, ini.

Untuk itu, Bamsoet menyebut laporan yang dilayangkan terhadap dirinya tersebut keliru karena pelapor kurang cermat dalam membaca berita dan memahami kata-kata. Dia juga menilai pelapor telah menyebarkan berita bohong. “Laporan yang disampaikan pelapor ke MKD tidak cermat. Tidak sesuai dengan fakta, namun saya tidak marah. Saya hanya menyesalkan saudara M. Azhari (pelapor) itu telah menyebarkan berita bohong (hoaks) sebagaimana dimaksud dalam UU ITE. Harapan saya saudara M. Azhari yang mengatasnamakan mahasiswa Islam Jakarta itu menyadari kekeliruannya,” kata Bamsoet.

Bamsoet menuturkan bahwa usulan amandemen UUD NRI 1945 merupakan aspirasi yang diterima pimpinan MPR RI saat melakukan agenda resmi silaturahmi kebangsaan kepada para tokoh bangsa, yang dimaksudkan menyerap aspirasi mengenai berbagai persoalan kebangsaan yang akan dijadikan sebagai bahan rekomendasi MPR 2019–2024 kepada MPR periode selanjutnya.

“Salah satu aspirasi yang diterima pimpinan MPR, para tokoh bangsa tersebut mendukung dilakukannya amandemen UUD NRI 1945 dengan terlebih dahulu dilakukan kajian menyeluruh serta disiapkan naskah akademiknya. Kaji ulang UUD NRI 1945 yang telah diamandemen sebanyak empat kali ini karena UUD NRI 1945 dinilai telah kehilangan arah atau mengalami disorientasi sebagai bangsa. Bahkan, Ketua MPR RI Ke-11 Amien Rais menyatakan menyesal dan meminta maaf karena telah melakukan amandemen konstitusi pada tahun 1999–2002,” tuturnya.n ant

Komentar