Kasus Pencurian Rokok Diselesaikan Secara RJ
SEMARAPURA, NusaBali - Unit Reskrim Polsek Dawan menggelar penyelesaian kasus tindak pidana pencurian melalui Restorative Justice (RJ) di Mapolsek Dawan, Kamis (6/6).
Kapolsek Dawan AKP I Komang Susiawan mengatakan, penyelesaian perkara di luar pengadilan terhadap terlapor IWPE setelah ada kesepakatan damai antara korban dan pelaku. Sebelumnya, IWPE warga Desa Paksebali, Kecamatan Dawan dilaporkan atas dugaan mencuri rokok di warung kawasan Desa Paksebali.
AKP Susiawan menegaskan, kasus ini dihentikan setelah ada kesepakatan damai antara korban dan pelaku.
Penghentian perkara berdasarkan Surat Pencabutan Pengaduan oleh korban. Penghentian penyidikan berdasarkan keadilan restoratif ini merupakan pembaruan sistem peradilan pidana.
Komitmen menangani perkara dengan mengedepankan hati nurani serta menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula atas kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan.
"Ini juga mengacu berdasarkan keadilan yang diatur oleh Peraturan Kapolri atau Perkap Nomor 8 tahun 2021 untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat,” ujar AKP Susiawan.
Penyelesaian kasus dihadiri korban maupun terlapor. Disaksikan pihak keluarga, Bhabinkamtibmas, Kasi Was Polres Klungkung Iptu I Gede Supartha, serta Reskrim Polsek Dawan dan anggota. 7 wan
Komentar