Bapanas: Bisa, tapi 90 Persennya kan Impor
KPPU Minta Ada Harga Acuan Bawang Putih
JAKARTA, NusaBali - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo merespons soal permintaan KPPU yang meminta pemerintah menetapkan harga acuan bawang putih entah itu dalam bentuk Harga Acuan Pembelian (HAP) dan Harga Eceren Tertinggi (HET).
Arief bilang sebenarnya sah-sah saja jika harga acuan bawang putih ditetapkan namun sedikit sulit lantaran komoditas dapur ini sangat bergantung impor yang membuat harganya sangat mengikuti harga di pasar internasional.
“Bisa, pasti bisa Insha Allah tapi yang harus disampaikan ke publik adalah bawang putih ini 90 persen impor yang mana harganya ditentukan dari negara asalnya dan nilai tukar mata uang (currency rata),” ujar Arief di Jakarta, Jumat (7/6) seperti dilansir kompas.com.
Impor Lebih lanjut Arief mengatakan, apabila suatu waktu nilai tukar mata rupiah merosot, akan membuat harga bawang putih mahal.
Adapun saat ini harga bawang putih secara rata-rata nasional sudah menyentuh di harga Rp 42.320 per kilogram. Sementara di Jakarta sudah menyentuh harga Rp 55.000 per kilogram.
Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta Badan Pangan Nasional (Bapanas) untuk menetapkan harga acuan bawang putih entah itu melalui Harga Acuan Pembelian (HAP) ataupun Harga Eceren Tertinggi (HET).
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menjelaskan, dengan adanya penetapan harga acuan, bisa menjadi tolak ukur dalam menentukan kondisi pasar bawang putih apakah dalam kategori harga yang mahal ataupun harga yang anjlok.
“Perlu segera Bapanas itu menetapkan harga acuan bawang putih meski ini bukan bahan pokok penting sehingga kita tahu ini kondisi sekarang apakah bawang putih mahal, di atas berapa persen, kita ukur,” ujarnya usai melakukan FGD Bawang Putih di Jakarta, Selasa (21/5).*
1
Komentar