Ketum REI: Masalah di Sektor Perumahan Cukup Kompleks
Polemik soal Tapera
JAKARTA, NusaBali - Rencana pemerintah untuk menghimpun iuran wajib dari seluruh pekerja melalui Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menuai perdebatan luas di ruang publik. Penolakan datang dari pekerja dan pengusaha karena menilai kewajiban tersebut sebagai beban di tengah situasi ekonomi yang sedang tidak baik-baik saja.
Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI), Joko Suranto berpendapat perdebatan terkait iuran Tapera membuktikan bahwa masalah di sektor perumahan cukup kompleks termasuk soal pembiayaannya.
Karena itulah, penyelesaian masalah perumahan rakyat tidak bisa lagi diatasi dengan setengah hati, tetapi harus menyeluruh termasuk secara kelembagaan. Tanpa institusi yang kuat, maka sulit diharapkan adanya regulasi yang baik termasuk kebijakan pembiayaan.
“Saat ini kita dihadapkan kepada angka backlog (kekurangan pasokan) perumahan hingga 12,7 juta dan angka itu dipastikan bertambah setiap tahunnya. Kita juga dituntut untuk terus memikirkan darimana sumber anggaran perumahan, karena APBN sangat limitatif. Lalu, seperti apa institusi (kelembagaan) yang mengurusi masalah di sektor perumahan ini?,” ujar CEO Buana Kassiti Group di akhir pekan seperti dilansir liputan6.com.
Menurutnya, rencana pemberlakuan iuran Tapera sebenarnya merupakan upaya pemerintah untuk mengatasi backlog perumahan. Pemerintah ingin penyediaan perumahan dapat dipercepat dan terjangkau oleh masyarakat.
Kalau kemudian direspon beragam termasuk adanya penolakan dari masyarakat, Joko menilai hal itu disebabkan oleh tiga faktor yakni adanya distrust (ketidakpercayaan), historikal (sejarah dari pengalaman sebelumnya), serta minimnya sosialisasi kepada masyarakat. “Jadi harus ada upaya dari pemerintah untuk mengelola isu-isu tersebut sebagai wujud transparansi,” ungkap Joko.
Di tengah penolakan masyarakat terhadap iuran Tapera dan belum berjalannya program tersebut, REI menegaskan bahwa pembiayaan perumahan harus tetap terjaga agar hak masyarakat untuk memiliki hunian yang layak dapat terwujud dan backlog perumahan dapat dituntaskan.
Salah satunya dengan memberdayakan dana-dana masyarakat yang telah ada (berjalan) seperti dana pensiun, dana asuransi, dana jaminan sosial tenaga kerja, serta jika memungkinkan termasuk dana pengelolaan keuangan haji. Dana-dana itu, jelas Joko, bisa digunakan tetapi tidak dalam posisi investasi langsung (direct investment) namun digunakan sebagai dana pendampingan.
Nantinya, pemerintah dapat menerbitkan payung hukum berupa keputusan presiden, peraturan presiden atau peraturan pemerintah yang mengatur agar terhadap dana-dana tersebut minimal 5 persen harus ditempatkan sebagai dana pendampingan untuk memperkuat program pembiayaan perumahan. 7
Komentar