nusabali

Pasangan Bule Terancam Dideportasi

Makan di Restoran Tapi Tak Bayar

  • www.nusabali.com-pasangan-bule-terancam-dideportasi

Terdapat lima tempat makan dan satu penginapan yang tidak dibayar oleh sepasang kekasih asal Spanyol dan Kolombia itu.

MANGUPURA, NusaBali - Sepasang kekasih berinisial CGN, 37, asal Spanyol dan ATL, 24, asal Kolombia diamankan petugas. Penyebabnya kedua bule tersebut kerap makan enak di restoran kawasan Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, tetapi tak membayar. Selain itu, keduanya juga diketahui tak membayar tempat penginapan yang ditinggali sekitar 20 hari.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Suhendra, menjelaskan sepasang kekasih itu sebelumnya didetensi di Kantor Imigrasi Ngurah Rai setelah Kepolisian Kuta Selatan menyerahkannya pada Jumat (7/6) lalu. Pemindahan kedua WNA tersebut dilakukan sembari menunggu proses pendeportasian. Terkait pelanggaran yang dilakukan, Suhendra menjelaskan bahwa keduanya melanggar pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Terhadap yang bersangkutan akan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan namanya diusulkan masuk dalam daftar penangkalan,” ujar Suhendra pada keterangan pers yang diterima Senin (10/6) sore.

Suhendra menjelaskan, pasangan WNA itu diamankan aparat kepolisian dari Polsek Kuta Selatan pada Kamis (6/6) malam. Keduanya diamankan setelah polisi menerima laporan masyarakat. Seperti dilaporkan masyarakat, WNA itu tidak membayar saat makan di sebuah restoran kawasan Ungasan.

Setelah diamankan oleh kepolisian, terungkap bahwa banyak korban lain dengan modus serupa yang dilakukan oleh pasangan WNA tersebut. Keduanya berdalih tidak memiliki uang tunai dan tidak dapat bertransaksi pembayaran secara online, sehingga menunggu kiriman uang dari keluarga untuk membayar.

“Berdasarkan keterangan kepolisian, terdapat lima tempat makan dan satu tempat penginapan dengan lama 20 hari yang tidak dibayar oleh pasangan WNA tersebut,” beber Suhendra.

Sementara, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai, CGN dan ATL masuk ke wilayah Indonesia pada 13 Mei 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa on Arrival (VOA) dengan tujuan untuk berlibur. “Saat ini pihak Imigrasi sedang mempersiapkan segala proses administrasi yang diperlukan untuk segera mendeportasi pasangan WNA tersebut,” tegasnya. 7 ol3

Komentar