Pemkab Badung Fasilitasi UMKM Urus Perizinan Usaha
Pemerintah Kabupaten Badung
Diskopukmp Badung
Kepala DiskopUKMP Badung I Made Widiana
Fasilitasi UMKM Urus Perizinan Usaha
MANGUPURA, NusaBali - Pemerintah Kabupaten Badung memberikan pelayanan untuk para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) berupa fasilitasi kemudahan perizinan berusaha.
Hal ini terungkap saat Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (DiskopUKMP) Kabupaten Badung menggelar sosialisasi kepada puluhan pelaku UMKM yang ada di Gumi Keris, Senin (10/6).
Kali ini DiskopUKMP Badung memberikan sosialisasi kemudahan perizinan berusaha kepada 30 UMKM dari berbagai bidang usaha. Ada sejumlah narasumber yang memberikan sosialisasi kemudahan perizinan usaha ini, di antaranya dari pihak Dinas Kesehatan, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu, BPOM, Kanwil Hukum dan HAM, LPPOM MUI.
Dalam kegiatan ini, DiskopUKMP Badung mengajak para pelaku usaha dan calon wirausaha agar memahami pentingnya izin berusaha, legalitas dalam peredaran produk, dan juga membantu memfasilitasi pelaku UMKM mendapatkan NIB.
Kepala DiskopUKMP Badung I Made Widiana, mengatakan kegiatan fasilitasi kemudahan perizinan berusaha ini digelar dalam rangka membantu para pelaku UMKM. Apalagi ini sangat dituntut oleh pasar, agar para pelaku UMKM mencantumkan perizinannya agar bisa diterima oleh pasar.
“Perizinan ini memegang peranan yang sangat penting untuk memperluas pasar UMKM mereka. Pasar tidak akan menerima jika produk-produk UMKM ini tidak melampirkan izin yang telah mereka miliki,” ujar Widiana.
Mantan Camat Kuta Selatan itu menambahkan, untuk UMKM yang sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga saat ini sudah sekitar 27.000 UMKM. Namun, tidak hanya cukup di NIB saja, tergantung nanti produk-produk yang dihasilkan. “Kalau nantinya mereka mempunyai produk kosmetik atau kecantikan, mereka tidak cukup hanya dengan memiliki NIB saja, harus mengurus perizinan lainya. Izin ikutannya inilah yang akan kita sisir sekarang. Secara bertahap kita fasilitasi, salah satunya dengan kegiatan ini,” jelas Widiana.
Widiana menambahkan, Pemkab Badung juga telah membuat inovasi, yakni berupa subsidi bunga pinjaman untuk UMKM. “Dalam waktu dekat ini kita akan luncurkan. Untuk sementara kita akan berikan luncuran sebesar Rp 25 juta setiap UMKM dan harus ada sejumlah syarat yang nantinya dipenuhi oleh,” bebernya.
Salah satu narasumber dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Denpasar yakni Putu Ekayani menegaskan bahwasannya produk kosmetik, obat tradisional dan makanan itu wajib memiliki izin BPOM. Untuk itu, pihaknya akan membantu pelaku usaha di Kabupaten Badung dalam izin berusaha.
“Saat ini di BPOM ada badan pendampingan UMKM, jadi bisa bersinergi dengan program pemerintah yang ada di Kabupaten Badung untuk kita fasilitasi, baik dari pengujian maupun izin edar. Nah, di sini nanti kita dampingi dari awal proses sampai izin edar terbit,” jelasnya. @ ind
Komentar