nusabali

Satlinmas Diberi Penguatan Hukum Hingga Kebencanaan

  • www.nusabali.com-satlinmas-diberi-penguatan-hukum-hingga-kebencanaan

SINGARAJA, NusaBali - Sebanyak 30 orang anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) perwakilan desa wilayah Kecamatan Tejakula mendapatkan penguatan. Mereka dilatih untuk meningkatkan ketertiban dan keamanan desa masing-masing, Senin (10/6) kemarin.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Buleleng, I Gede Arya Suardana, menjelaskan pelatihan untuk Satlinmas memang rutin digelar setiap tahun. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 16 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Namun yang menjadi prioritas adalah anggota Satlinmas yang belum pernah mendapatkan pelatihan dasar. Seluruh Satlimas yang dilatih diberikan pengetahuan hukum, penanggulangan bencana hingga kedisiplinan dan pengetahuan baris berbaris bekerjasama dengan instansi terkait. 

“Masing-masing desa wajib membentuk Satlinmas. Minimal harus punya 1 pleton atau 30 orang. Mereka bertugas menjaga keamanan dan ketertiban daerah masing-masing,” ungkap Arya Suardana. 

Sejauh ini pembentukan Satlinmas sudah terbentuk di seluruh desa/kelurahan yang ada di Buleleng. Arya Suardana menyebut untuk memaksimalkan tugas dan tanggungjawabnya Satlinmas perlu mendapat penguatan. Sebab persoalan yang dihadapi di lapangan cukup komplek. Mulai dari pencegahan aksi kriminalitas yang berpotensi terjadi, penanganan bencana alam hingga pengawasan dan pemantauan potensi pelanggaran perizinan, terutama di kawasan berkembang. 

“Satlinmas bertugas membantu kerja pengawasan pemerintah desa dalam semua hal. Dengan pengutaan dan pelatihan ini diharapkan kedepannya Satlinmas dapat lebih optimal dan lebih peka dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan menjaga ketertiban di daerha masing-masing,” imbuh mantan Camat Banjar ini. 

Satlinmas dalam waktu dekat ini juga akan kembali diperlukan untuk mengawal proses Pilkada 2024, seperti pada saat Pemuli 2024 lalu. Mereka ditugaskan mengawal pelaksanaan Pilkada di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS).7 k23

Komentar