nusabali

12 Badan Usaha Nunggak Iuran BPJS Kesehatan

  • www.nusabali.com-12-badan-usaha-nunggak-iuran-bpjs-kesehatan

Pada tahun 2024, Kejari Gianyar menerima 11 SKK Non Litigasi dengan jumlah tunggakan iuran Rp 248.155.008.

GIANYAR, NusaBali
Sebanyak 12 badan usaha di Bali timur nunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan di tahun 2024. Jumlah tunggakan mencapai Rp 59.972.792. Baru 3 badan usaha yang tergerak membayar kewajibannya. Itu pun setelah dipanggil dan diberikan pendampingan oleh Kejaksaan Negeri Gianyar. “Dari pendampingan itu, hingga saat ini realisasi pembayaran tunggakan BPJS Kesehatan melalui SKK Non Litigasi sebesar Rp 41.336.148 dari 3 badan usaha yang telah membayar lunas,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro SH MH, Senin (10/6). 

Agus Wirawan menyampaikan tunggakan iuran BPJS Kesehatan saat evaluasi Surat Kuasa Khusus (SKK) pendampingan hukum dan penandatanganan nota kesepahaman bersama antara Kejaksaan Negeri Gianyar dengan BPJS Kesehatan di Pahdi Specialty Coffee, Kecamatan Kintamani, Bangli. Agus Wirawan menambahkan, pada tahun 2024 ini Kejaksaan Negeri Gianyar juga menerima 11 SKK Non Litigasi dengan jumlah tunggakan iuran Rp 248.155.008. Realisasi pembayaran tunggakan BPJS Kesehatan melalui pendampingan hukum sebesar Rp 5.283.200 dari 2 badan usaha telah membayar lunas.

Penandatanganan MoU dihadiri Plt Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Gianyar Komang Adi Wijaya SH beserta tim Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kepala BPJS Kesehatan Cabang Klungkung, Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, Kepala Kejaksaan Negeri Karangasem, Kepala Kejaksaan Negeri Bangli beserta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara dan tim Jaksa Pengacara Negara (JPN). Kejaksaan diharapkan bisa memberikan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya kepesertaan BPJS Kesehatan. Saat ini pendaftaran BPJS Kesehatan sangat mudah karena bisa digunakan secara online melalui gadget sehingga dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

Tim JPN Kejari Gianyar telah melakukan pemanggilan terkait pendampingan hukum perihal tunggakan pembayaran BPJS. Terdapat badan usaha yang berkomitmen membayar langsung lunas dan ada berkomitmen mencicil. Evaluasi SKK Pendampingan Hukum dan Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama antara Kejaksaan Negeri BPJS Kesehatan merupakan momen penting untuk menguatkan dan mengukuhkan peran penting dari Bidang Datun Kejaksaan RI dalam memberikan kontribusi nyata terhadap berbagai permasalahan hukum yang muncul melalui kegiatan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lain bagi instansi atau lembaga maupun masyarakat yang membutuhkannya. 7 nvi

Komentar