nusabali

Pj Bupati Gianyar Sampaikan Ranperda RPJPD

  • www.nusabali.com-pj-bupati-gianyar-sampaikan-ranperda-rpjpd

GIANYAR, NusaBali - Penjabat Bupati Gianyar I Dewa Tagel Wirasa menyampaikan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Gianyar Tahun 2025-2045 dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Gianyar di ruang sidang utama DPRD Gianyar, Senin (10/6).

Ranperda tentang RPJPD Kabupaten Gianyar Tahun 2025-2045 merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 tahunan yang berisi visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan RTRW.  

Dewa Tagel Wirasa menjelaskan, RPJPD Kabupaten Gianyar Tahun 2025-2045 mengusung visi Kabupaten Gianyar yang maju, inklusif, berdaya saing, berbudaya, dan berkelanjutan. Selaras dengan visi RPJPD Provinsi Bali yakni Bali Dwipa Jaya, Bali maju, hijau, tangguh, sejahtera dan berkelanjutan dengan tetap berpijak pada budaya lokal Bali. Visi RPJPN Tahun 2025-2045 menuju Indonesia Emas 2045, negara nusantara berdaulat, maju, dan berkelanjutan. Visi RPJPD Gianyar kemudian diturunkan dalam 5 sasaran visi, 8 misi pembangunan daerah, 17 arah pembangunan daerah, dan 45 indikator utama pembangunan yang telah diselaraskan dengan RPJPD Provinsi Bali maupun RPJPN. 

RPJPD Kabupaten Gianyar tahun 2025-2045 dipetakan ke dalam 4 masa RPJMD. Dewa Tagel Wirasa berharap RPJPD segera mendapatkan pembahasan melalui rapat-rapat panitia khusus sehingga ranperda segera ditetapkan sebelum berakhirnya masa jabatan DPRD Gianyar periode 2019-2024. “Setelah ditetapkan menjadi peraturan daerah, maka ketentuan-ketentuan dalam peraturan daerah ini akan digunakan sebagai pedoman dan dasar hukum dalam mengambil kebijakan pembangunan daerah selama 20 tahun ke depan yang tertuang dalam RPJPD Kabupaten Gianyar Tahun 2025-2045,” ungkap Dewa Tagel Wirasa.

RPJPD sebagai dokumen perencanaan 20 tahunan menjadi pedoman penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dalam tiap tahapan periode 5 tahunan. Selanjutnya dijabarkan menjadi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang merupakan rencana tahunan. 7 nvi

Komentar