BPK Soroti Pengelolaan Retribusi Nusa Penida Belum Optimal
DPRD Klungkung
Rapat Paripurna
Retribusi Nusa Penida
LHP BPK RI
Pj Bupati Klungkung
I Nyoman Jendrika
SEMARAPURA, NusaBali - Pemkab Klungkung dan DPRD Klungkung menggelar rapat paripurna istimewa penyampaian rekomendasi DPRD terhadap LHP BPK RI tahun 2023 di gedung DPRD Klungkung, Senin (10/6) pagi.
Eksekutif dipimpin Pj Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika dan legislatif dipimpin Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom. Sidang paripurna juga membahas temuan BPK, salah satunya menyoroti pengelolaan retribusi kawasan wisata Kecamatan Nusa Penida belum optimal.
Gung Anom menyampaikan review temuan BPK di antaranya pengelolaan retribusi kawasan wisata Kecamatan Nusa Penida belum optimal. Pencatatan tiket tidak ada pencatatan saldo awal tahun 2023 dan tidak didukung berita acara stok opname tahun 2022 dan 2023. Terjadi keterlambatan penyetoran retribusi pos Sampalan 2 sampai dengan 8 hari senilai Rp 93.050.000.
Selain itu, penetapan besaran remunerasi pada RSUD dalam kedudukan sebagai BLUD kurang memenuhi prinsip proporsionalitas, kesetaraan, kepatutan, kewajaran dan kinerja. Penetapan besaran remunerasi tidak ditetapkan dengan Peraturan Bupati berdasarkan usulan dari direktur, setelah dibentuk Tim Remunerasi dengan keputusan kepala daerah.
Realisasi belanja hibah atas dana BOP PAUD swasta dan BOP Kesetaraan Swasta sebesar Rp 78 juta lebih melampaui pagu belanja hibah sehingga tidak mematuhi ketentuan dasar pelaksanaan anggaran, dan lainnya.
Sehubungan dengan temuan BPK secara uji petik tersebut, DPRD Kabupaten Klungkung akan mengawasi secara langsung dan merekomendasikan kepada bupati agar memerintahkan kepala OPD terkait untuk mengoptimalkan penjualan tiket secara e-ticketing atas retribusi pengelolaan rekreasi dan olahraga di pintu masuk kawasan wisata Nusa Penida dan meningkatkan pengendalian atas pencatatan dan penyetoran pendapatan retribusi. @ wan
1
Komentar