Hakim Tolak Eksepsi Miryam
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan terdakwa Miryam S Haryani dan menyatakan surat dakwaan telah memenuhi syarat formal dan material.
JAKARTA, NusaBali
"Mengadili, menolak keberatan seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Franky Tambuwun dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/8). Miryam sebelumnya didakwa memberi keterangan tidak benar saat bersaksi dalam sidang kasus korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Majelis hakim menyatakan, perkara Miryam menjadi wewenang peradilan tipikor dan ketentuan dalam pasal 22 UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi menyebutkan seseorang tidak boleh menghalang-halangi untuk kelancaran mengungkap kasus korupsi.
Dalam eksepsi, Miryam menyatakan bahwa perkara yang menjeratnya mestinya masuk dalam peradilan umum. "Menimbang bahwa keberatan penasihat hukum tidak mempunyai alasan hukum yang sah dan harus ditolak," katanya dilansir cnnindonesia.
Majelis hakim juga menolak eksepsi Miryam yang menyebutkan bahwa surat dakwaan tidak sah.
Dalam eksepsi, Miryam menyatakan penetapan tersangka mestinya menunggu hingga sidang kasus e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto diputus oleh hakim. Namun menurut hakim, dalam ketentuan pasal 22 UU Tipikor tidak mengatur bahwa untuk mengajukan terdakwa harus menunggu perkara lain.
"Maka keberatan tidak mempunyai alasan hukum dan harus ditolak," ucap hakim. Menanggapi putusan hakim, Miryam menyatakan akan tetap mengikuti proses hukum yang berjalan dan fokus pada persidangan selanjutnya.
Ia meyakini kebenaran akan terungkap dari keterangan saksi-saksi yang nantinya dihadirkan di muka persidangan. "Saya menghormati peradilan dan mempersiapkan sidang-sidang berikutnya. Enjoy saja," ucap Miryam usai persidangan.
Jaksa penuntut umum mendakwa Miryam memberikan keterangan tidak benar saat bersaksi bagi Irman dan Sugiharto dalam sidang korupsi e-KTP 23 Maret lalu. Pada sidang tersebut, Miryam mencabut seluruh keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). *
Komentar