nusabali

Kinerja Industri Keuangan Tetap Resilien

  • www.nusabali.com-kinerja-industri-keuangan-tetap-resilien

DENPASAR, NusaBali - Kinerja industri perbankan per April 2024 tetap resilien dan stabil didukung tingkat profitabilitas (ROA) sebesar 2,51 persen. Permodalan (CAR) perbankan masih di level yang relatif tinggi yaitu sebesar 25,99 persen menjadi bantalan mitigasi risiko yang solid di tengah kondisi ketidakpastian global.

Dari sisi kinerja intermediasi, pada April 2024, secara mtm kredit mengalami peningkatan sebesar Rp66,05 triliun, atau tumbuh sebesar 0,91 persen mtm. Adapun secara tahunan, kredit melanjutkan catatan double digit growth sebesar 13,09 persen (yoy) menjadi Rp7.310,7 triliun. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK  menyampaikan Senin(10/6).

“Berdasarkan jenis penggunaan, Kredit Investasi tumbuh tertinggi yaitu sebesar 15,69 persen yoy,”  ujar melalui siaran press. Sementara itu, secara nominal yang terbesar adalah Kredit Modal Kerja yang mencapai sebesar Rp3.319,15 triliun.

Ditinjau dari kepemilikan bank, Bank BUMN menjadi pendorong utama pertumbuhan kredit yaitu tumbuh sebesar 15,42 persen yoy. Penyaluran kredit yang cukup signifikan tersebut melanjutkan tren pertumbuhan kredit sejak periode sebelumnya dan searah dengan target pertumbuhan tahun 2024. Tren pertumbuhan kredit yang baik ini menunjukkan dukungan dan komitmen perbankan yang tinggi dalam mendukung pertumbuhan ekonomi.

Sejalan dengan pertumbuhan kredit, Dana Pihak Ketiga (DPK) juga mengalami pertumbuhan positif.  Pada  April 2024, DPK tercatat tumbuh sebesar 0,60 persen mtm atau meningkat sebesar 8,21 persen yoy  menjadi Rp8.653 triliun, dengan giro menjadi kontributor pertumbuhan terbesar yaitu 11,81 persen yoy.

Sementara itu, kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio NPL gross perbankan sebesar 2,33 persen  dan NPL net sebesar 0,81 persen . Adapun”Peningkatan NPL gross UMKM utamanya pada segmen kredit kecil dan mikro yang naik menjadi 3,89 persen di April 2024.” Dalam rangka penegakan hukum dan pelindungan konsumen di sektor Perbankan, serta sebagai bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan. K17

Komentar