nusabali

BP Tapera Janji Berhati-hati Bikin Skema ‘Wajib’

Iuran Tapera Ditunda

  • www.nusabali.com-bp-tapera-janji-berhati-hati-bikin-skema-wajib

JAKARTA, NusaBali - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) buka suara terkait penerapan iuran Tapera yang akan ditunda. Iuran Tapera ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, yang penerapannya berlaku pada tahun 2027.

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan pihaknya tengah memfinalisasi rencana penerapan aturan tersebut. Dia memastikan pihaknya akan hati-hati dalam membuat skema 'wajib' nantinya.

"Kami sendiri sedang finalisasi dan kita sangat hati-hati betul dari amanat Ombudsman nanti, yang menerjemahkan kata wajib dalam kepesertaan ini," kata Heru usai menghadiri pertemuan dengan Ombudsman Indonesia, Jakarta, seperti dilansir detikcom, Senin (10/6).

Harus menyebut masih ada beberapa hal yang perlu dibereskan secara internal sebelum membuat skema potongan wajib. Langkah pertama yang perlu dilakukan pihaknya yakni membangun model bisnis hingga membuat tata kelola yang baik dan transparan. Hal tersebut harus melalui persetujuan dari kementerian/lembaga terkait.

Pihaknya juga harus membuat kesiapan-kesiapan sebelum mulai penarikan potongan, seperti sistemnya hingga sumber daya manusia. Apalagi dia bilang BP Tapera sendiri masih kekurangan tenaga manusia. Saat ini, BP Tapera di Jakarta baru mempunyai 197 pegawai.

Di sisi lain, dia juga harus membangun kepercayaan masyarakat kepada BP Tapera. Untuk itu, dia menegaskan pada tahun 2027 nanti tidak semua pekerja wajib dikenakan potongan. Potongan tersebut akan dikenakan secara bertahap.

"Lalu terkait apakah di 2027? Ya kita nggak bisa pastikan, ada achievement yang harus kami tuju dulu sebelum kita mendapatkan trust untuk memulai penarikan, itu pasti secara gradual, nggak mungkin secara semuanya, gimana caranya, instrumen utk memotong bareng-bareng kan pasti susah, kesiapan bp tapera dari sisi sistem IT, SDM pendukungnya," jelasnya.

Sementara anggota Ombudsman Republik Indonesia (RI) Yeka Hendra Fatika menyatakan dana iuran sebesar 3 persen yang setiap tanggal 10 dipungut dari masyarakat untuk kepesertaan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak akan hilang.

Hal itu dikarenakan, katanya  Badan Pengelola (BP) Tapera memiliki klasifikasi penempatan dana yang sangat ketat. "Selama ini Tapera justru melakukan penempatan dana itu secara aman dengan penerapan klasifikasi persyaratan yang cukup berat," kata dia seusai bertemu BP Tapera di Jakarta, dikutip dari Antara, Senin.

Ia menjelaskan uang iuran tersebut akan disimpan dalam sejumlah instrumen investasi yang berisiko rendah (low risk) seperti deposito, serta surat utang negara.  BP Tapera tidak akan mengambil skema investasi berisiko tinggi seperti penempatan dana di saham.

Ia menyampaikan, untuk memastikan keamanan uang masyarakat yang hendak diinvestasi, BP Tapera mempunyai skema pengelolaan dana yang diawasi langsung oleh manajer investasi.

Kinerja dari manajer investasi ini nantinya diawasi oleh BP Tapera, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) , dan Ombudsman RI.

Pemerintah pada bulan lalu mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Kepesertaan Tapera ini menyasar tak hanya pegawai negeri sipil (PNS), tetapi juga pegawai swasta, BUMN, BUMD, BUMDes, TNI-Polri, sampai pekerja mandiri. Beban iuran 3 persen untuk program tersebut akan ditanggung bersama oleh pekerja dan perusahaan.7

Komentar