Bocah Kakak Adik Tewas di Kolam Renang Hotel Bali Summer
Pihak Hotel Bali Summer dinyatakan melanggar SOP pengamanan. Keluarga tidak melaporkan kasus tersebut ke polisi, penyelesaian dilakukan secara kekeluargaan.
Polisi Tidak Tetapkan Tersangka
MANGUPURA, NusaBali
Pasca-musibah tewasnya dua bocah kakak beradik di kolam renang Hotel Bali Summer yang terletak di Jalan Pantai Kuta Nomor 38, Kecamatan Kuta, Badung, Kamis (7/1), pihak kepolisian dari Polsek Kuta langsung memanggil tiga saksi. Dari hasil pemeriksaaan, pihak hotel dinilai melanggar standar operational prosedur (SOP) pengamanan. Meski demikian, kepolisian tidak bisa menetapkan tersangka dalam musibah maut tersebut.
Alasannya, pihak keluarga tidak membuat laporan dan menyetujui kesepakatan damai dengan pihak hotel. Bahkan, hasil perjanjian tersebut, pihak hotel bersedia membayar seluruh keperluah keluarga hingga ke kampung halaman korban.
Kapolsek Kuta Kompol I Wayan Sumara, mengungkapkan, setelah mendapat informasi terkait adanya wisatawan tengelam di dalam kolam renang Hotel Bali Summer, pihaknya langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Hasilnya, kedua korban kakak beradik bernama Faiz Rizky, 10, dan sang adik Kanza Akila Nanza Azara, 6, tenggelam di dasar kolam renang untuk dewasa.
Kolam renang tersebut, jelas perwira melati satu di pundak ini, terdiri tiga bagian. Yakni kolam sedalam 1 meter, sedalam 1,5 meter, dan area kolam sedalam 2 meter. Kedua korban kakak beradik itu, diketahui jatuh dan tenggelam di dasar kolam sedalam 2 meter. “Kolam di hotel Bali Summer ada tiga tingkat kedalaman. Nah, kedua korban ini jatuh di tingkatan untuk dewasa yang kedalamannya mencapai 2 meter,” jelasnya saat dikonfirmasi, Jumat (8/1).
Dalam musibah tengelamnya dua bocah anak dari pasangan suami-istri Sulaeman, 35, dan Purhita Nurshandy AR, 33, wisatawan asal Surabaya, Jawa Timur, ini pihak kepolisian sudah memanggil tiga orang saksi yakni manajemen Hotel Bali Summer yakni manajer dan petugas security serta orangtua korban. Dari hasil pemeriksan para saksi di Mapolsek Kuta, Jumat pagi kemarin, diketahui manajemen dan pihak keluarga menyepakati akan diambil solusi secara kekeluargaan dalam musibah itu. “Pihak manajemen Hotel Bali Summer akan membiayai semua perjalanan dan seluruh operasional pihak korban. Dan korban juga menyepakati hal itu, sehingga, proses hukumnya tidak bisa berlanjut. Selain itu, pihak keluarga pada dasarnya tidak melapor juga,” jelas Kompol Sumara.
Saat ditanyai terkait SOP pengamanan di dekat kolam renang hotel itu hingga mengakibatkan korban meninggal, Kapolsek Sumara menjelaskan, pihak manajemen Hotel BaliSummer memang melanggar standar pengamanan itu. Pelanggaran yang mendasar oleh pihak hotel adalah tidak memberikan tulisan, anak-anak dilarang mendekati areal kolam renang. Tidak hanya itu, pihak manajemen hotel tidak menempatkan pool man untuk memantau situasi di sekitar kolam. “Kalau soal SOP pengamanan, jelas mereka (pihak manajemen Hotel Bali Summer) melanggar prosedur itu. Ya, itu sangat jelas. Tidak ada petugas jaga, tidak ada tanda larangan, dan tidak adanya petugas security yang selalu memantau di sekitar kolam,” bebernya.
Dalam menyikapi SOP pengamanan yang dianggap melanggar itu, mantan Kapolsek Ubud, Gianyar, ini mengaku pihaknya tidak bisa melakukan pengawasan terlaluh jauh ke sana. Pasalnya, ranah tersebut diserahkan ke pihak atau instansi terkait. Ranah kepolisian adalah efek keamanan yang dibutuhkan dan hal-hal yang menjadi kewenangan kepolisian. “Dalam kasus ini, pihak kepolisian baru bisa mengusut setelah ada musibah seperti ini. Jadi, yang berperan dalam hal pengawasan dan peraturan di hotel adalah pihak terkait,” tuturnya.
Pasutri Sulaeman-Purhita Nursandy bersama kedua buah hatinya, korban Faiz Rizky dan Kanza Akila Nanza Azara, tercatat menginap di Hotel Bali Summer sejak 31 Desember 2015 lalu. Pasutri wiraswastawan ini memang menjalani libur panjang akhir tahun di Bali. Namun liburan mereka berakhir tragis. 7 da
1
Komentar