nusabali

Aset Dilelang KSP, Nasabah Minta Perlindungan Bupati dan DPRD Tabanan

  • www.nusabali.com-aset-dilelang-ksp-nasabah-minta-perlindungan-bupati-dan-dprd-tabanan

DENPASAR, NusaBali.com - Nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Ema Duta Mandiri (EDM), I Gusti Ayu Ketut Setiawati memohon perlindungan bupati dan DPRD Tabanan. Permohonan perlindungan itu setelah asetnya berupa tanah perumahan disita dan dilelang.

“Kami memohon perlindungan bupati dan DPRD Tabanan karena diduga pihak KSP EDM dibekingi orang besar,” kata Ketut Setiawati di Denpasar, Senin (10/6/2024). 

Dia menilai penyitaan dan pelelangan itu menyalahi aturan. Dikatakan demikian karena saat ini perkara terkait aset yang disita itu masih berlasung, baik secara perdata di Pengadilan Negeri Tabanan maupun secara pidana di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Bali. 

Karena asetnya akan dilelang, wanita satu anak ini memohon kepada Pemerintah Tabanan untuk memohon bantuan sekaligus perlindungan. "Saya dan para konsumen yang telah membeli unit-unit rumah memohon bantuan dan perlindungan kepada DPRD dan Bupati Tabanan," ungkapnya. 

Ia menduga KSP EDM merasa telah mendapatkan perlindungan dari pihak-pihak tertentu lalu melakukan aksi arogansi dan semena-mena, dengan dalil pemilik aset tidak membayar pinjaman. Sedangkan Ketut Setiawati sendiri mengaku selalu melakukan upaya melunasi kewajiban dengan cara-cara yang benar. Sayangnya koperasi mempersulitnya.

Dikatakannya, BPN mencatat aset masih sengketa, bahkan proses gugatan masih berlangsung di PN Tabanan juga laporannya masih berproses di Polda Bali, namun yang dipertanyakannya mengapa KPKNL bisa melakukan lelang.

"Selain tercatat sengketa, buktinya masalah ini masih berperkara di Pengadilan Negeri Tabanan dalam gugatan yang sedang berproses," pungkasnya. *pol

Komentar